Saat kita menanam padi, rumput pun ikut tumbuh. tapi saat kita menanam rumput, tidak pernah tumbuh padi. begitu pula saat kita melakukan kebaikan, kadang-kadang hal yang buruk turut menyertai. namun saat melakukan keburukan, tidak ada kebaikan bersamanya. Jangan bosan untuk berbuat baik, meski kadang-kadang tak sempurna
Langit Biru
Wednesday, 13 March 2019
Monday, 10 December 2018
JELITA... my application
Data mengambil peranan
begitu besar dalam sebuah pencapaian pembangunan. Begitu hebatnya data,
sehingga amat disayangkan ketika memiliki kewenangan atas data namun hanya
dipahami sebagai inventarisasi ataupun hanya sekedar input data. Sederhananya,
bagaimana mampu membuat perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan wilayah,
sedangkan data tidak valid dan tidak bisa dianalisa. Kebutuhan data dan
informasi pembangunan menjadi masalah besar, ketika pengolahan data dan
informasi tersebut hanya menyajikan data mentah, belum diolah secara maksimal.
Seiring dengan perkembangan zaman, di era teknologi
informasi seperti sekarang ini, kebutuhan akan kecepatan dan akurasi arus
informasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing pemerintah
daerah dalam menjalankan tugasnya. Salah satu komponen sistem informasi yang
krusial untuk dimiliki pemerintah daerah saat ini adalah sistem informasi
perencanaan pembangunan, dimana seluruh SKPD dapat terhubung di dalam satu
sistem yang terintegrasi untuk mengelola data dan informasi kinerja pembangunan
yang telah dan sedang dilakukan, sekaligus berfungsi penyimpan (recording)
data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah dari waktu ke waktu. Sistem informasi manajemen yang handal adalah
alat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah saat ini, dimana tuntutan akan
pengelolaan data dan informasi pemerintah daerah tidak lagi dilakukan secara
manual, namun menggunakan teknologi informasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten
Tabalong sejak tahun 2016 telah mengembangkan e-Data untuk menjawab kebutuhan
tersebut. Namun implementasinya hanya bersifat mengumpulkan dan mengkompilasi
data year to year. Sedangkan analisa
perkembangannya masih dilakukan manual yang sangat rentan karena faktor human error. Imbas dari hal tersebut
tentu saja pengambilan kebijakan tidak fokus. Oleh karena itu, pembenahan
pengelolaan data dan informasi pembangunan perlu dilakukan agar pengambilan
keputusan dan kebijakan dapat tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
Salah satu cara untuk membenahi kekurangan tersebut
adalah dengan mengembangkan terobosan baru berupa aplikasi Jendela informasi
dan analisa data pembangunan yang dapat disingkat menjadi JELITA, yaitu sebuah
aplikasi pengelolaan data dan informasi sebagai bahan untuk mengambil keputusan
dalam perencanaan pembangunan selanjutnya maupun sebagai early warning untuk penanganan segera terhadap sebuah kejadian. disamping itu aplikasi ini juga ditujukan untuk
mendukung kinerja perencanaan pembangunan daerah.
Saturday, 11 March 2017
Jangan Pernah Berhenti Bermimpi
Terkadang ada seseorang yang setelah begitu susah payah mengejar impian kemudian menyerah. pasrah terhadap proses. pasrah apapun hasilnya.. Impian memang tidak menjamin kesuksesan, tapi tanpa Impian jangan pernah meraih sukses. Lelah? namanya juga hidup... perlu perjuangan... Hidup terlalu singkat jika berhenti berproses.. ntar ujung-ujungnya malah menyesal. Hidup hanya sekali, namun jika digunakan dengan baik, sekali saja cukup!
Wednesday, 10 February 2016
Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2017
Hiruk pikuk pesta demokrasi bakal dilaksanakan serentak tahun 2017. Pilkada ini digelar pada Februari 2017 untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 93 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:
Sumber : http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Monday, 11 January 2016
Sunday, 28 June 2015
Pedoman Penyusunan APBD 2016
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Pedoman Penyusunan APBD dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri di awal tahun. Tahun ini Pedoman dikeluarkan di bulan Juni dengan nomor 52 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015. Daerah mesti menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.
Pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman ini terdapat petunjuk sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis peyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
untuk lebih jelasnya, silakan donlot di link berikut :
https://drive.google.com/open?id=0B52kK9bqflw0fkVSQS1SSXI0TzlablVRbkpyQ1RrdTI5aU5KR0xCWDZvb1I1cGNaNlBob0E&authuser=0
Saturday, 20 June 2015
Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD
Perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari proses penentuan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun sebagai perinciaan teknis dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Namun demikian dalam rangka mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran diperlukan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 155 dijelaskan bahwa perubahan APBD disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Seiring dengan adanya perubahan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran bersangkutan. Perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan tersebut diantaranya adalah :
- adanya perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD
- adanya beberapa perubahan penerimaan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi;
- penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah; penyesuaian Gaji PNS; penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD dan kegiatan yang dipandang urgent serta efisiensi anggaran; penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah : (1) Memberikan penjelasan tentang perubahan asumsi dasar dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; (2) Sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Prafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (3) Evaluasi terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan, baik yang dikurangi maupun yang ditingkatkan dari asumsi KUA sebelumnya.
Dengan demikian dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS Perubahan dan RAPBD Perubahan.
Subscribe to:
Posts (Atom)