Pertambangan merupakan salah satu sektor pembangunan penting bagi Kabupaten Tabalong. Pertambangan memberikan kontribusi 65 % terhadap PDRB Kabupaten Tabalong. Hingga saat ini di Kabupaten Tabalong terdapat 24 Kuasa Pertambangan (KP) dan 4 PKP2B yang lebih banyak bergerak di pertambangan batu bara dan bijih besi.
Sumber daya batubara dan biji besi di Kabupaten Tabalong dimanfaatkan melalui kegiatan pertambangan yang sebagian besar dengan dilakukan pola pertambangan terbuka (open pit mining).
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal- 33 ayat (3) yang berbunyi: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sumber daya mineral (bahan galian) sebagai kekayaan negara harus dimanfaatkan melalui kegiatan pertambangan yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena sifat sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), maka harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat yang besar bagi negara.
Namun dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam.
Untuk itu kebijakan Pengelolaan sumber daya mineral yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang terbit sejak 42 tahun yang lalu menjadi acuan pelaksanaan pertambangan di indonesia.
Namun sejalan dengan globalisasi, perkembangan teknologi dan ekonomi serta reformasi sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi dan dengan terbitnya Undang-Undang, Nomor 34 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (otonom), sehingga sangat dirasakan perlunya pengganti UUPP No 11/1967 tersebut. Pada tahun 2009 telah terbit Undang-Undang yang baru yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU-PMB), yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
UU Minerba tersebut memberikan tantangan baru pada industri pertambangan. Keberpihakan UU itu terutama pada kepentingan nasional artinya juga pada kepentingan rakyat banyak, sehingga konsekuensinya akan menuntut pengusaha dalam negeri lebih profesional. Disamping itu dengan dengan diterapkannya mekanisme sanksi, maka sejak sekarang aparat penegak hukum harus bergerak menyiapkan diri, sedangkan para aparat daerah dan pusat yang berwenang tidak lagi secara sembrono mengeluarkan perizinan baru.
Namun di balik kewenangan itu, terdapat kewajiban kepada publik dalam penguasaan sumber daya alam nasional yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat. Ini berarti, negara memiliki kewenangan sebagai pengatur, perencana, pelaksana, pengawas, pengelola, dan pengguna sumber daya alam.
Disamping itu, untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukkannya di atur oleh Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Dimana pelaku usaha bidang pertambangan daiam melaksanakan Reklamasi dan Penutupan Tambang wajib memenuhi prinsip-prinsip Iingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi bahan galian.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas., berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nomor 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 Huruf A Angka 1 dinyatakan sebagai berikut : Kuasa Pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan dengan menjadi IUP berdasarkan UU No 4 Tahun 2009. Untuk itu sampai dengan akhir bulan oktober 2009 proses tahapan sebagaimana dimaksud di atas telah dilaksanakan oleh Kabupaten Tabalong sebesar 75 %, dan di harapkan di akhir tahun telah selesai semuanya hingga menjadi 100 %.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2008 tentang Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang. Maka Dinas Pertambangan telah menyampaikan surat kepada 7 perusahaan untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan dokumen penutupan tambang serta menempatkan sejulah dana jaminan reklamasi dan dana jaminan penutupan tambang yang besarnnya menyesuaikan dengan dokumen reklamasi dan dokumen rencana penutupan tambang.
Namun demikian, kepada pelaku usaha dan aparata agar benar-benar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.