Pembangunan yang dilaksanakan pada era otonomi daerah sekarang ini memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan potensi, kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, momentum otonomi daerah hendaknya kita pahami untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Peningkatan kemampuan dan kemandirian daerah hanya dapat dicapai apabila ada dukungan dan partisipasi masyarakat, karena masyarakat selain sebagai pelaku pembangunan juga lebih mengetahui potensi dan kebutuhan daerah mereka masing-masing.
Selain itu pembangunan di suatu daerah sangat tergantung oleh situasi dan kondisi serta potensi di daerah tersebut, dan tidak terlepas pula dari sikap mental dan pengabdian jajaran aparatur terhadap disiplin dari proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengendalian.
Dari segi perencanaan, pemerintah daerah berusaha untuk meningkatkan kualitas perencanaan, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melibatkan diri dalam setiap proses penyusunan perencanaan pada setiap tingkatan, dimulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten
Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan/Kecamatan diharapkan memberikan kesempatan secara timbal balik antara Kepala Desa/Lurah/Camat yang menyampaikan Rancangan Usulan Kegiatan Pembangunan dari desanya masing-masing dengan Dinas/Instansi Kabupaten/Kota, sehingga dapat mempertemukan secara langsung aspirasi yang berasal dari masyarakat.
Gerak dinamika pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini secara nyata telah menampakkan kemajuan yang semakin merata di seluruh segi kehidupan masyarakat walaupun harus diakui bahwa masih dijumpai beberapa sektor pembangunan yang masih belum optimal. Untuk itu, Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua BPD, LPM dan Kepala Unit/Instansi di Tingkat Kecamatan sebagai aparat yang paling depan agar selalu dapat memotivasi masyarakat melaksanakan semua program yang telah dialokasikan yang merupakan proses perencanaan dari bawah dan atas (bottom up).