Sunday, 20 July 2014

Skala Prioritas dalam PPAS

Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.

Tujuan prioritas terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentuan batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD bersifat sementara dalam arti bahwa plafon anggaran harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah menyangkut batasan plafon anggaran yang bersifat tetap / Prioritas dalam Plafon Anggaran (PPA) SKPD. PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah pada daerah masing-masing satuan kerja.

Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan
  2. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan
  3. Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program
Kepala daerah menyampaikan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggara DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin DPRD. Dalam hal membantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menyusun KUA dan PPAS dibutuhkan sebuah sistem yang mana kedudukan sistem tersebut harus mampu menjaga konsistensi antara RKPD masing-masing SKPD (RENJA SKPD) dengan KUA yang dimaksudkan. Hal ini dimaksudkan untuk kesesuaian proses perencanaan jangka panjang daerah.


No comments:

Post a Comment