Saat kita menanam padi, rumput pun ikut tumbuh. tapi saat kita menanam rumput, tidak pernah tumbuh padi. begitu pula saat kita melakukan kebaikan, kadang-kadang hal yang buruk turut menyertai. namun saat melakukan keburukan, tidak ada kebaikan bersamanya. Jangan bosan untuk berbuat baik, meski kadang-kadang tak sempurna
Wednesday, 13 March 2019
Monday, 10 December 2018
JELITA... my application
Data mengambil peranan
begitu besar dalam sebuah pencapaian pembangunan. Begitu hebatnya data,
sehingga amat disayangkan ketika memiliki kewenangan atas data namun hanya
dipahami sebagai inventarisasi ataupun hanya sekedar input data. Sederhananya,
bagaimana mampu membuat perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan wilayah,
sedangkan data tidak valid dan tidak bisa dianalisa. Kebutuhan data dan
informasi pembangunan menjadi masalah besar, ketika pengolahan data dan
informasi tersebut hanya menyajikan data mentah, belum diolah secara maksimal.
Seiring dengan perkembangan zaman, di era teknologi
informasi seperti sekarang ini, kebutuhan akan kecepatan dan akurasi arus
informasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing pemerintah
daerah dalam menjalankan tugasnya. Salah satu komponen sistem informasi yang
krusial untuk dimiliki pemerintah daerah saat ini adalah sistem informasi
perencanaan pembangunan, dimana seluruh SKPD dapat terhubung di dalam satu
sistem yang terintegrasi untuk mengelola data dan informasi kinerja pembangunan
yang telah dan sedang dilakukan, sekaligus berfungsi penyimpan (recording)
data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah dari waktu ke waktu. Sistem informasi manajemen yang handal adalah
alat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah saat ini, dimana tuntutan akan
pengelolaan data dan informasi pemerintah daerah tidak lagi dilakukan secara
manual, namun menggunakan teknologi informasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten
Tabalong sejak tahun 2016 telah mengembangkan e-Data untuk menjawab kebutuhan
tersebut. Namun implementasinya hanya bersifat mengumpulkan dan mengkompilasi
data year to year. Sedangkan analisa
perkembangannya masih dilakukan manual yang sangat rentan karena faktor human error. Imbas dari hal tersebut
tentu saja pengambilan kebijakan tidak fokus. Oleh karena itu, pembenahan
pengelolaan data dan informasi pembangunan perlu dilakukan agar pengambilan
keputusan dan kebijakan dapat tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
Salah satu cara untuk membenahi kekurangan tersebut
adalah dengan mengembangkan terobosan baru berupa aplikasi Jendela informasi
dan analisa data pembangunan yang dapat disingkat menjadi JELITA, yaitu sebuah
aplikasi pengelolaan data dan informasi sebagai bahan untuk mengambil keputusan
dalam perencanaan pembangunan selanjutnya maupun sebagai early warning untuk penanganan segera terhadap sebuah kejadian. disamping itu aplikasi ini juga ditujukan untuk
mendukung kinerja perencanaan pembangunan daerah.
Saturday, 11 March 2017
Jangan Pernah Berhenti Bermimpi
Terkadang ada seseorang yang setelah begitu susah payah mengejar impian kemudian menyerah. pasrah terhadap proses. pasrah apapun hasilnya.. Impian memang tidak menjamin kesuksesan, tapi tanpa Impian jangan pernah meraih sukses. Lelah? namanya juga hidup... perlu perjuangan... Hidup terlalu singkat jika berhenti berproses.. ntar ujung-ujungnya malah menyesal. Hidup hanya sekali, namun jika digunakan dengan baik, sekali saja cukup!
Wednesday, 10 February 2016
Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2017
Hiruk pikuk pesta demokrasi bakal dilaksanakan serentak tahun 2017. Pilkada ini digelar pada Februari 2017 untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 93 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:
Sumber : http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap
II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang
menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah.
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016
dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Monday, 11 January 2016
Sunday, 28 June 2015
Pedoman Penyusunan APBD 2016
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Pedoman Penyusunan APBD dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri di awal tahun. Tahun ini Pedoman dikeluarkan di bulan Juni dengan nomor 52 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015. Daerah mesti menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.
Pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman ini terdapat petunjuk sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis peyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
untuk lebih jelasnya, silakan donlot di link berikut :
https://drive.google.com/open?id=0B52kK9bqflw0fkVSQS1SSXI0TzlablVRbkpyQ1RrdTI5aU5KR0xCWDZvb1I1cGNaNlBob0E&authuser=0
Saturday, 20 June 2015
Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD
Perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari proses penentuan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun sebagai perinciaan teknis dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Namun demikian dalam rangka mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran diperlukan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 155 dijelaskan bahwa perubahan APBD disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Seiring dengan adanya perubahan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran bersangkutan. Perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan tersebut diantaranya adalah :
- adanya perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD
- adanya beberapa perubahan penerimaan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi;
- penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah; penyesuaian Gaji PNS; penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD dan kegiatan yang dipandang urgent serta efisiensi anggaran; penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah : (1) Memberikan penjelasan tentang perubahan asumsi dasar dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; (2) Sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Prafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (3) Evaluasi terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan, baik yang dikurangi maupun yang ditingkatkan dari asumsi KUA sebelumnya.
Dengan demikian dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS Perubahan dan RAPBD Perubahan.
Thursday, 18 June 2015
PENYUSUNAN KUA
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat tentang kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang disusun dengan mengacu pada hasil proses perencanaan tahunan daerah. Substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, meliputi penjelasan ringkas mengenai kondisi ekonomi makro tahun sebelumnya dan rencana ekonomi makro tahun perencanaa; asumsi-asumsi dalam penyusunan RAPBD, permasalahan-permasalahan yang dapat berpengaruh terhadap capaian APBD dan asumsi makro yang berpengaruh terhadap APBD; kebijakan pendapatan dan strategi untuk mencapainya; kebijakan belanja dan langkah-langkah optimalisasi pelaksanaannya yang disusun secara terintegrasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan nasional; kebijakan pembiayaan daerah dalam rangka menutupi defisit belanja daerah atau memanfaatkan surplus APBD.
Tujuan disusunnya dokumen KUA adalah sebagai pedoman kebijakan daerah terhadap pendapatan dan belanja termasuk perkiraan PAD serta asumsi-asumsi makro dan. Implikasinya terhadap APBD; pedoman dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta sebagai kerangka kebijakan secara umum dalam penyusunan RAPBD.
Wednesday, 20 May 2015
Tahapan Pembangunan Kabupaten Tabalong 2015-2019
Dalam melaksanakan pembangunan dibagi dalam 5 (lima) tahun pembangunan sesuai dengan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 yang meliputi tahap pertama, tahun kelembagaan dan penataan, tahap kedua, tahun pelayanan dasar, tahap ketiga, tahun infrastruktur dan utilitas, tahap keempat, tahun investasi dan perekonomian dan tahap kelima, tahun inovasi dan kreativitas.
Penekanan fokus setiap tahun tersebut bukan berarti mengeyampingkan aspek lain, karena sasaran yang ingin dicapai adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabalong, sehingga dalam setiap pentahapan dapat dimaknai sebagai upaya perwujudan sasaran tersebut. Perincian setiap tahap tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber : RPJMD Kabupaten Tabalong 2015-2019
Monday, 18 May 2015
Skala Prioritas Penyusunan RKPD Tahun 2016
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/1854/SJ Tanggal 14 April 2016 tentang Skala Prioritas Penyusunan RKPD Tahun 2016, disebutkan bahwa sasaran penyusunan RKPD Tahun 2016 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 9 (sembilan) agenda Nawacita Jokowi-JK dengan skala prioritas sebagai berikut :
- Tercapainya peningkatan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, tersedianya perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan jaminan sosial, serta pembentukan mental/karakter bangsa, budi pekerti, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air serta semangat bela negara.
- Mendukung terwujudnya stabilitas dan kedaulatan pangan melalui reformasi agraria, untuk pengendalian pemanfaatan lahan pertanian, pendistribusian bibit dan pupuk, peningkatan biaya operasi dan pemeliharaan irigasi dalam upaya peningkatan produktifitas pertanian dan nilai tambah petani untuk hidup layak dan lebih sejahtera.
- Terciptanya pemerataan pendapatan antar kelompok masyarakat, antarwilayah, antardesa dan pinggiran serta antarkawasan. Hal tersebut bertujuan agar tercapai pemerataan pembangunan antarwilayah yang seimbang, yang dapat mengurangi kesenjangan pembangunan dimasing-masing wilayah.
- Terpelihara dan terbangunnya jaringan infrastruktur perhubungan baik dibidang maritim, energi, pariwisata, maupun stabilitas dan kedaulatan pengan. Hal tersebut bertujuan agar tersedia jaringan infrastruktur perhubungan dengan berbagai moda trandpotasi yang mengedepankan pelayanan cepat, tepat, murah dan aman, sehingga akan mendorong efisiensi dan efektifitas kelacaran arus orang dan distribusi barang serta jasa yang dapat mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menekan angka inflasi.
- Penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan dan sosialisasi regulasi dalam upaya peningkatan kinerja sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing
Hasil Musrenbang RKPD 2016 yang telah disepakati dengan para pemangku kepentingan agar ditindaklanjuti dan dijadikan bahan penyempurnaan RKPD dan penganggaran dalam APBD Tahun 2016 sehingga pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diutamakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Thursday, 16 April 2015
Mind Mapping
Metode Mind Mapping merupakan alat yang
berguna untuk menciptakan ide, membuat rencana, menyusun strategi dan memilah
informasi dalam grafis dan obyektif. Ketika seseorang memiliki gagasan dalam
pikiran mereka yang sebenarnya campur aduk dan ingin menjelaskan secara
teoritis tentang ide tersebut, kadangkala bahkan bagi sebagian orang hal itu
bisa sangat membingungkan untuk memasukkannya ke dalam kata-kata. Jadi, sebelum
benar-benar menulis, sebaiknya membuat peta pikiran untuk mengatur informasi
dalam urutan sehingga ada sebuah kronologis atas peristiwa-peristiwa dan juga
kejadian-kejadian yang disortir dalam sebuah urutan.
Metode peta pikiran ini sesungguhnya
memfungsikan bekerjanya otak kiri dan otak kanan agar seimbang, karena kita
biasanya cenderung lupa pada sesuatu yang terjadi sehari-hari, bahkan bagi
orang yang memiliki ingatan dan kemampuan berpikir yang baik. Disamping itu,
kecenderungan untuk menghindari masalah kelupaan dengan membuat catatan dan
menulis hal-hal dalam sebuah notes membuat kita bisa mengingat tentang
pentingnya suatu hal yang tersusun dalam urutan-urutan kejadian.
Metode pemetaan pikiran didasarkan pada
cara kerja otak menyimpan informasi. Sehingga semakin baik informasi tersimpan
dalam otak, proses belajar akan semakin mudah. Bagi yang belum
terbiasa, membuat peta pikiran akan lebih sulit. Tapi, apabila dipelajari maka
akan mudah dilakukan. Belajar membuat peta pikiran tak sesulit yang
dibayangkan. Kalau melihatnya, terasa sulit, tetapi bila kita mempelajarinya akan sangat
mudah. Hanya butuh waktu beberapa menit, kegiatan membuat peta pikiran pasti
akan bisa. Apapun yang akan kita lakukan dalam proses belajar mengajar, peta
pikiran akan membantu kita merencanakan dan mengkoordinasikannya secara baik. Pemetaan pikiran merupakan
latihan yang dapat dengan mudah mengurutkan peristiwa atau serangkaian kejadian
dalam pikiran kita, sehingga tidak selalu harus merujuk pada catatan untuk
mengingat semua hal. Pemetaan pikiran juga dapat meningkatkan kecerdasan dan
membantu untuk mengingat apa yang telah dipelajari dengan jelas. Kelebihan
pemetaan pikiran adalah :
- Proses belajar akan terasa lebih mudah
- Merangsang bekerjanya otak kiri dan kanan secara sinergis
- Membebaskan diri dari seluruh jeratan aturan ketika mengawali belajar
- Menciptakan kerjasama yang baik
- Membantu seseorang mengalirkan diri tanpa hambatan dan dapat memusatkan perhatian dan meningkatkan pemahaman
- Membantu membuat rencana atau kerangka cerita lebih padat dan jelas
- Mengembangkan sebuah ide dan mengemukakan pendapat secara bebas
- Membuat perencanaan sasaran pribadi dalam rangka memulai usaha baru
- Meringkas isi sebuah buku, karena catatan lebih terfokus pada inti materi6
- Fleksibel dan lebih mudah mencari catatan jika diperlukan
- Menyenangkan dan mudah diingat, karena setiap peta bersifat unik
- Mudah melihat gambaran keseluruhan
- Membantu Otak untuk : mengatur, mengingat, membandingkan dan membuat hubungan
- Memudahkan penambahan informasi baru
- Pengkajian ulang bisa lebih cepat
Dalam
hal kepraktisan, metode ini lebih praktis daripada catatan linear, karena kita
tidak akan direpotkan ketika harus mereview materi sebelumnya, terutama untuk hal-hal
yang kurang mementingkan detil informasi dan bukan mementingkan kemampuan
menerapkan materi atau rumus seperti matematika dan fisika. Pemetaan pikiran pun memiliki
kelemahannya sendiri. Jenis catatan ini mempunyai kelemahan, yaitu :
- Mengaburkan kata-kata kunci yang membatasi otak membuat asosiasi yang sesuai antara konsep-konsep kunci.
- Membuat sulit untuk diingat, karena monoton hanya satu warna
- Membutuhkan banyak waktu dan tempat untuk mencatat dan membaca ulang hal-hal yang tidak perlu.
- Gagal merangsang otak untuk berpikir kreatif dan membangun pikiran untuk menghasilkan ide-ide.
- Hanya orang-orang tertentu yang aktif yang terlibat
Disamping itu, pemetaan pikiran cenderung hanya cocok dipakai
orang dengan gaya belajar visual, karena teknik ini memerlukan konversi kode
antara materi dalam bentuk simbol simbol. Kekurangan pemetaan pikiran lainnya,
terutama dalam hal jumlah detil informasi yang dapat dimasukkan. Jika kita mencoba
memasukkan informasi secara mendetail, kita akan menemukan bahwa metode ini
menjadi tidak efektif, bahkan memusingkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)


