Saturday, 11 March 2017

Jangan Pernah Berhenti Bermimpi

Terkadang ada seseorang yang setelah begitu susah payah mengejar impian kemudian menyerah. pasrah terhadap proses. pasrah apapun hasilnya.. Impian memang tidak menjamin kesuksesan, tapi tanpa Impian jangan pernah meraih sukses. Lelah? namanya juga hidup... perlu perjuangan...  Hidup terlalu singkat jika berhenti berproses.. ntar ujung-ujungnya malah menyesal. Hidup hanya sekali, namun jika digunakan dengan baik, sekali saja cukup! 

Wednesday, 10 February 2016

Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2017

Hiruk pikuk pesta demokrasi bakal dilaksanakan serentak tahun 2017. Pilkada ini digelar pada Februari 2017 untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.  Dikutip dari situs KPU, ada 93 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017: 





Sumber : http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1

Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1

Sunday, 28 June 2015

Pedoman Penyusunan APBD 2016

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Pedoman Penyusunan APBD dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri di awal tahun. Tahun ini Pedoman dikeluarkan di bulan Juni dengan nomor 52 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015. Daerah mesti menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.

Pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman ini terdapat petunjuk sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis peyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

untuk lebih jelasnya, silakan donlot di link berikut :
https://drive.google.com/open?id=0B52kK9bqflw0fkVSQS1SSXI0TzlablVRbkpyQ1RrdTI5aU5KR0xCWDZvb1I1cGNaNlBob0E&authuser=0



Saturday, 20 June 2015

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD


Perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari proses penentuan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun sebagai perinciaan teknis dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Namun demikian dalam rangka mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran diperlukan adanya Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 155 dijelaskan bahwa perubahan APBD disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. 

Seiring dengan adanya perubahan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran bersangkutan. Perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan tersebut diantaranya adalah :
  1. adanya perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD
  2. adanya beberapa perubahan penerimaan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi;
  3. penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah; penyesuaian Gaji PNS; penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD dan kegiatan yang dipandang urgent serta efisiensi anggaran; penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah : (1) Memberikan penjelasan tentang perubahan asumsi dasar dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; (2) Sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Prafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (3) Evaluasi terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan, baik yang dikurangi maupun yang ditingkatkan dari asumsi KUA sebelumnya. 

Dengan demikian dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS Perubahan dan RAPBD Perubahan.


Thursday, 18 June 2015

PENYUSUNAN KUA

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat tentang kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang disusun dengan mengacu pada hasil proses perencanaan tahunan daerah. Substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, meliputi penjelasan ringkas mengenai kondisi ekonomi makro tahun sebelumnya dan rencana ekonomi makro tahun perencanaa; asumsi-asumsi dalam penyusunan RAPBD, permasalahan-permasalahan yang dapat berpengaruh terhadap capaian APBD dan asumsi makro yang berpengaruh terhadap APBD; kebijakan pendapatan dan strategi untuk mencapainya; kebijakan belanja dan langkah-langkah optimalisasi pelaksanaannya yang disusun secara terintegrasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan nasional; kebijakan pembiayaan daerah dalam rangka menutupi defisit belanja daerah atau memanfaatkan surplus APBD.

Tujuan disusunnya dokumen KUA adalah sebagai pedoman kebijakan daerah terhadap pendapatan dan belanja termasuk perkiraan PAD serta asumsi-asumsi makro dan. Implikasinya terhadap APBD; pedoman dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta sebagai kerangka kebijakan secara umum dalam penyusunan RAPBD.

Wednesday, 20 May 2015

Tahapan Pembangunan Kabupaten Tabalong 2015-2019

Dalam melaksanakan pembangunan dibagi dalam 5 (lima) tahun pembangunan sesuai dengan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 yang meliputi tahap pertama, tahun kelembagaan dan penataan, tahap kedua, tahun pelayanan dasar, tahap ketiga,  tahun infrastruktur dan utilitas, tahap keempat, tahun investasi dan perekonomian dan tahap kelima, tahun inovasi dan kreativitas.
 
Penekanan fokus setiap tahun tersebut bukan berarti mengeyampingkan aspek lain, karena sasaran yang ingin dicapai adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabalong, sehingga dalam setiap pentahapan dapat dimaknai sebagai upaya perwujudan sasaran tersebut. Perincian setiap tahap tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.

 Sumber : RPJMD Kabupaten Tabalong 2015-2019