Badan Pusat
Statistik (BPS) mengumumkan Produk Domestik Bruto tahun 2011 tumbuh sebesar 6,5
% dibandingkan dengan tahun 2010. Pertumbuhan
terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor
pengangkutan dan komunikasi (10,7 %) dan terendah di sektor pertambangan dan
penggalian (1,4 %). Sementara PDB (tidak termasuk migas) tahun 2011 tumbuh 6,9 %.
Besaran PDB Indonesia tahun 2011 atas dasar harga berlaku mencapai Rp7.427,1
triliun, sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp2.463,2
triliun.
Pertumbuhan
ekonomi tahun 2011 menurut sisi penggunaan terjadi pada komponen ekspor sebesar
13,6 % diikuti dengan pembentukan modal tetap (PMTB) sebesar 8,8 %, pengeluaran
konsumsi rumah tangga 7,4 %, pengeluaran konsumsi pemerintah 3,2 % dan komponen
impor sebagai faktor pengurang juga mengalami pertumbuhan, yaitu sebesar 13,3 %.
Sedangkan, PDB perkapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2011 mencapai Rp
30,8 juta (US$3.542,9) meningkat dibandingkan pada tahun 2010, yaitu sebesar
Rp27,1 juta (US$3.010,1).
Selain itu,
Indeks Tendensi Bisnis (ITB) pada triwulan IV-2011 sebesar 106,92 berarti
kondisi bisnis meningkat dari triwulan sebelumnya. Tingkat optimisme pelaku
bisnis lebih rendah jika dibandingkan dengan triwulan III-2011 (nilai ITB
sebesar 107,86). ITB merupakan indeks yang menggambarkan kondisi bisnis dan
perekonomian pada triwulan berjalan dan perkiraan pada triwulan selanjutnya.
Peningkatan
kondisi bisnis pada triwulan IV-2011 terjadi di semua faktor, kecuali sektor
pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan (dengan nilai ITB sebesar
98,14). Peningkatan kondisi bisnis tertinggi terjadi pada sektor konstruksi
(nilai ITB sebesar 111,51). Kondisi bisnis pada triwulan IV-2011 meningkat
karena adanya peningkatan pendapatan usaha (nilai indeks sebesar 108,27),
penggunaan kapasitas produksi (nilai indeks sebesar 105,53) dan rata-rata jam
kerja (nilai indeks sebesar 106,32).
Sumber : http://www.bps.go.id
Download info langsung di : http://www.bps.go.id/brs_file/pdb_06feb12.pdf
No comments:
Post a Comment