Tuesday, 7 February 2012

Rencana Tata Ruang Akomodir semua Kepentingan Sektor

Rencana tata ruang disusun berdasarkan kesepakatan semua sektor. Implementasi rencana tata ruang yang melibatkan semua sektor ini bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. 

Dalam hal peruntukan kawasan pertambangan, kegiatan pertambangan yang dilakukan bukan di kawasan hutan ketentuannya harus sesuai dengan rencana tata ruang. Sedangkan kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan maka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan. Sehingga, Penataan Ruang merupakan landasan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan dapat digunakan pula sebagai alat pendorong investasi di berbagai sektor, termasuk pertambangan secara terpadu. Sementara itu, harmonisasi kegiatan pertambangan dan kehutanan dengan rencana tata ruang telah diakomodir melalui ketentuan Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR).

Bentuk harmonisasi PP-PPR dengan Peraturan Pemerintah No. 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan terlihat dalam penyusunan rencana tata ruang, yaitu pada tahap pengumpulan data harus menyertakan data dan peta peruntukan ruang (seperti peruntukan pertambangan). Sedangkan harmonisasi PP-PPR dengan Peraturan Pemerintah No. 24/2010 tentang Penggunaaan Kawasan Hutan memuat ketentuan lokasi lahan kompensasi yang umumnya pada kawasan budidaya. Hal ini disebabkan, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan ditetapkan sesuai dengan atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruang. Kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan, kedepannya harus ada kewajiban dari masing-masing sektor, termasuk sektor kehutanan untuk menyusun aturan zonasi sektoral, seperti aturan atau ketentuan mengenai apa yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan dilarang. Aturan zonasi sektoral ini penting agar investasi di semua sektor termasuk sektor pertambangan dapat diakomodir dalam rencana tata ruang.

 
Sumber : Kementerian ESDM RI

No comments:

Post a Comment