Perencanaan pembangunan daerah merupakan system yang dibentuk dari unsur-unsur perencanaan, pembangunan dan daerah yang meliputi pengertian-pengertian :
- Perencanaan adalah suatu proses yang terus menerus yang melibatkan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan penggunaan sumber daya yang ada dengan sasaran untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masa yang akan datan.(LAN-DSE, 1999).
- Pembangunan adalah serangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa menuju perubahan yang lebih baik. (Ginanjar Kartasasmita, 1994)
- Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. (UU No. 22/1999)
- Sehingga, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Ciri-ciri perencanaan pembangunan daerah, meliputi :
- Menghasilkan program-program yang bersifat umum
- Analisis perencanaan yang bersifat makro/luas
- Lebih efektif dan efisien digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan panjang
- Memerlukan pengetahuan secara interdisipliner, general dan universal namun tetap memiliki spesifikasi masing-masing yang jelas
- Fleksibel dan mudah untuk dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka pendek.
Perencanaan pembangunan daerah diperlukan karena :
- Adanya ketidakpuasan atas persoalan/masalah-masalah yang muncul sebagai tuntutan kebutuhan social yang tidak terelakkan, sehingga perencanaan berorientasi pada perubahan/perbaikan yang secara sadar diinginkan
- Adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah, sementara peruntukan/ kebutuhannya beragam, sehingga perencanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi atau optimalisasi pemilikan dan pemanfaatan sumber daya.
- Adanya keinginan/tujuan yang ingin dicapai untuk menjadi sesuatu yang lebih baik dan berorientasi masa depan.
- Adanya keinginan untuk memacu perkembangan sosio-ekonomi dan mengurangi atau menghapus ketidakadilan dan eksternalitas maupun mengoreksi kegagalan/ketidaksempurnaan pasar untuk menjamin kepentingan public.
Sumber : materi kuliah
No comments:
Post a Comment