Ruang dapat dipahami dari berbagai cara, yaitu :
- Ruang sebagai apriori merupakan wadah yang bersifat tidak terbatas, tidak dapat diubah dan tidak bisa direncanakan.
- Ruang sebagai wadah tiga dimensional merupakan wadah yang mempunyai besaran terukur (panjang, lebar dan tinggi) beserta segenap variasinya
- Ruang sebagai serangkaian tempat merupakan wadah yang memiliki signifikasi individual yang berada di atas bumi yang ditentukan oleh batas-batas absolute, seperti tempat pariwisata yang memiliki kebebasan, ketenangan dan kenyamanan sebagai batas absolute-nya
Berdasarkan definisi tersebut diatas, maka ruang diterjemahkan sebagai wadah yang bersifat khas dan fisik serta empiris yang ditentukan berdasarkan ukuran geometri, yaitu panjang, lebar dan tinggi. Sementara itu, ruang menurut UU Penataan Ruang Nomor 26/2007 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Perbandingan kedua definisi tersebut di atas adalah :
- Bersifat khas dan fisik, meliputi ruang darat, laut dan udara
- Definisi yang pertama hanya menyebutkan ruang adalah bagian atas bumi yang memiliki signifikasi individual, sementara UU penataan ruang, ruang adalah bagian atas bumi maupun di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah
- Sebagai tempat manusia dan makhluk hidup melakukan kegiatannya
- Definisi yang pertama menyebutkan bahwa ruang bersifat tidak terbatas, tidak bisa di ubah maupun direncanakan, sementara UU penataan ruang, ruang bersifat terbatas tergantung daya dukung wilayah dan dapat dikelola
Sumber : Materi Kuliah MPKD-UGM
No comments:
Post a Comment