Thursday, 31 October 2013

Pentingnya KLHS

Pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan di Kabupatenku menyisakan sedikit tanya namun besar sekali pengaruhnya terhadap masa depan kabupaten ini. penyampaian visi dan misi calon kepala daerah hampir semuanya tidak menyinggung masalah lingkungan. hmmm... seperti kita ketahui isu lingkungan memang sangat riskan diungkit, tapi untuk menuju keberlanjutan ini adalah hal yang utama... but... whateverlah... 

Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.

Pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana dan/atau program bukanlah sekedar untuk memperkirakan apa  yang akan terjadi di masa depan, melainkan juga untuk merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
 
Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilaksanakan untuk proses perumusan RPJMD sebagai pengejewantahan dari visi dan misi bupati terpilih... nah lo... 

Jadi, bercermin dari hal tersebut visi dan misi bupati terpilih seharusnya memang mengikutsertakan isu lingkungan. karena kebijakan-kebijakan yang akan dibuat nantinya dibarengi dengan kajian lingkungan, terutama RPJMD yang diharapkan bermanfaat untuk menjamin setiap kebijakan, rencana dan/atau program “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup, KLHS berarti juga menerapkan precautionary principles, dimana kebijakan, rencana dan/atau program menjadi garda depan dalam menyaring kegiatan pembangunan yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Ruang Terbuka Hijau Perkotaan

Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Selanjutnya disebutkan pula bahwa dalam ruang terbuka hijau pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan, peranan RTH bagi pengembangan kota adalah sebagai berikut :
  1. Alat pengukur iklim amplitude (klimatologis), penghijauan memperkecil amplitude variasi yang lebih besar dari kondisi udara panas ke kondisi udara sejuk
  2. Penyaringan udara kotor (protektif), penghijauan dapat mencegah terjadinya pencemaran udara yang berlebihan oleh adanya asap kendaraan, asap buangan industri dan gas beracun lainnya
  3. Sebagai tempat hidup satwa, pohon peneduh tepi jalan sebagai tempat hidup satwa burung/unggas
  4. Sebagai penunjang keindahan (estetika), tanaman ini memiliki bentuk tekstur dan warna yang menarik
  5. Mempertinggi kuaitas ruang kehidupan lingkungan, ditinjau dari sudut planologi penghijauan berfungsi sebagai pengikat dan pemersatu elemen-elemen (bangunan) yang ada disekelilingnya sehingga tercipta lingkungan yang kompak dan serasi.
Manfaat RTH di wilayah perkotaan, antara lain :
  1. Memberikan kesegaran, kenyamanan dan keindahan lingkungan sebagai paru-paru kota
  2. Memberika lingkungan yang bersih dan sehat bagi penduduk kota
  3. Memberikan hasil produksi berupa kayu, daun, bunga dan buah
  4. Sebagai tempat hidup satwa dan plasma nuftah
  5. Sebagai resapan air guna menjaga keseimbangan tata air dalam tanah, mengurangi aliran air permukaan, menangkap dan menyimpan air, menjaga keseimbangan tanah agar kesuburan tanah tetap terjamin.
  6. Sirkulasi udara dalam kota
  7. Sebagai tempat sarana dan prasarana kegiatan rekreasi
Pembentukan  Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan disesuaikan dengan bentang alam berdasarkan aspek biogeografis dan struktur ruang kota serta estetika. Terkait hal tersebut maka jenis RTH Kawasan Perkotaan meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam (gunung, bukit, lereng dan lembah), cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, sempadan pantai, sempadan bangunan, sempadan situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga(buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).


Sumber : Masterplan RTH Kab. Tabalong 2013

7 Rahasia istighfar


Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...

Istighfar adalah memohon ampun kepada ALLAH Subhanahu Wata'ala dengan kalimat: Astaghfirullaah al'adzhiim atau dengan kalimat lain yang semakna .. Permohonan Ampun ini dilakukandengan hati yang tulus dan dibarengi dengan penyesalan atas kesalahan yang telah terjadi serta bertekad untuk tidak mengulanginya..

Inilah 7 Rahasia Istighfar : ...
1 : MENDATANGKAN AMPUNAN
ALLAH ..
Maka aku berkata (kepada mereka) Mohon-lah ampun kepada RABB-mu. sesungguhnya DIA adalah Maha Pengampun .. (QS. Nuh :10)
2 : MENGATASI KESULITAN DAN
TERBUKA NYA PINTU RIZKI ..
Barangsiapa beristighfar secara rutin, pasti ALLAH memberinya jalan keluar dalam kesempitan dan memberi rizki yang tiada terhingga padanya .. (HR. Abu Daud)
3 : MENAMBAH KEKUATAN ..
Dan (Hud berkata): Hai kaum-ku, mohon-lah Ampunan kepada RABB-mu lalu bertaubat-lah kepada-NYA, niscaya DIA akan menurunkan hujan
yang sangat deras dan DIA akan menambahkan kekuatan diatas
kekuatan mu .. (QS. Hud :52)
4 : MEMPEROLEH BANYAK
KENIKMATAN ..
Dan hendak-lah kamu memohon ampun kepada RABB-mu dan bertaubat kepada-NYA, Niscaya DIA
akan memberi kenikmatan yang baik kepada-mu sampai kepada waktu yang telah ditentukan ..(QS. Hud :3)
5 : TURUN NYA RAHMAT ..
Hendak-lah kamu memohon ampun pada ALLAH, agar kamu mendapat rahmat .. (QS. An-Naml :46)
6 : SEBAGAI KAFARATUL MAJLIS ..
Barangsiapa yang duduk dalam satu majlis (perkumpulan orang) lalu di dalamnya banyak perkataan sia-
sianya atau (perdebatan) kemudian sebelum ia bangkit dari Majlis
membaca (Istighfar): Subhaanakallahumma wa bihamdika asyhadu allaa ilaaha illa anta Astaghfiruka wa atuubu ilaih ..
(Maha suci ENGKAU YAA ALLAH, dan aku memuji-MU dan aku bersaksi bahwa tiada ALLAH melainkan ENGKAU, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-MU) ..
Maka ia akan diampuni kesalahan-
kesalahan yang diperbuatnya selama di Majlis itu .. (HR. Ath-Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Hibban, Abu Daud dan Al-Hakim)
7 : TERHINDAR DARI ADZAB ALLAH ..
Dan tidak-lah (pula) ALLAH akan mengadzab mereka, sedang mereka masih memohon ampun
(Istighfar) .. (QS. Al-Anfal :33)

Sampaikanlah kepada orang lain, maka ini akan menjadi Shadaqah jariyah pada setiap orang yang Anda kirimkan pesan ini. Dan apabila kemudian dia mengamalkannya, maka kamu juga akan ikut mendapat pahalanya sampai hari kiamat...

Ada 2 pilihan untuk Anda:
1. Biarkan di dalam catatan atau pikiran Anda tanpa bermanfaat untuk orang lain.
2. Anda sebarkan pada semua kenalan anda. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang
menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkan, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala.

Tuesday, 29 October 2013

Kebijakan Umum APBD

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan. Secara lebih spesifik pembagian urusan dimaksud di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa bahwa Kepala Daerah harus menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan bahwa Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).  Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 83 Permendagri tersebut “Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang keduanya disusun berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan Umum APBD merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk merumuskan kebijakan, sasaran, dan program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah selama satu tahun anggaran.  Rumusan Kebijakan Umum APBD juga merupakan hasil sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.  Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya yang harus menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan.