Thursday, 31 October 2013

Ruang Terbuka Hijau Perkotaan

Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Selanjutnya disebutkan pula bahwa dalam ruang terbuka hijau pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan, peranan RTH bagi pengembangan kota adalah sebagai berikut :
  1. Alat pengukur iklim amplitude (klimatologis), penghijauan memperkecil amplitude variasi yang lebih besar dari kondisi udara panas ke kondisi udara sejuk
  2. Penyaringan udara kotor (protektif), penghijauan dapat mencegah terjadinya pencemaran udara yang berlebihan oleh adanya asap kendaraan, asap buangan industri dan gas beracun lainnya
  3. Sebagai tempat hidup satwa, pohon peneduh tepi jalan sebagai tempat hidup satwa burung/unggas
  4. Sebagai penunjang keindahan (estetika), tanaman ini memiliki bentuk tekstur dan warna yang menarik
  5. Mempertinggi kuaitas ruang kehidupan lingkungan, ditinjau dari sudut planologi penghijauan berfungsi sebagai pengikat dan pemersatu elemen-elemen (bangunan) yang ada disekelilingnya sehingga tercipta lingkungan yang kompak dan serasi.
Manfaat RTH di wilayah perkotaan, antara lain :
  1. Memberikan kesegaran, kenyamanan dan keindahan lingkungan sebagai paru-paru kota
  2. Memberika lingkungan yang bersih dan sehat bagi penduduk kota
  3. Memberikan hasil produksi berupa kayu, daun, bunga dan buah
  4. Sebagai tempat hidup satwa dan plasma nuftah
  5. Sebagai resapan air guna menjaga keseimbangan tata air dalam tanah, mengurangi aliran air permukaan, menangkap dan menyimpan air, menjaga keseimbangan tanah agar kesuburan tanah tetap terjamin.
  6. Sirkulasi udara dalam kota
  7. Sebagai tempat sarana dan prasarana kegiatan rekreasi
Pembentukan  Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan disesuaikan dengan bentang alam berdasarkan aspek biogeografis dan struktur ruang kota serta estetika. Terkait hal tersebut maka jenis RTH Kawasan Perkotaan meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam (gunung, bukit, lereng dan lembah), cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, sempadan pantai, sempadan bangunan, sempadan situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga(buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).


Sumber : Masterplan RTH Kab. Tabalong 2013

No comments:

Post a Comment