Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan. Secara lebih spesifik pembagian urusan dimaksud di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa bahwa Kepala Daerah harus menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan bahwa Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 83 Permendagri tersebut “Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang keduanya disusun berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan Umum APBD merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk merumuskan kebijakan, sasaran, dan program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah selama satu tahun anggaran. Rumusan Kebijakan Umum APBD juga merupakan hasil sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya yang harus menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan.
No comments:
Post a Comment