Saturday, 14 June 2014

Faktor yang mempengaruhi permintaan perumahan di Kabupaten Tabalong



Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Tabalong dalam periode 2008-2009 Kabupaten Tabalong mengalami pertumbuhan penduduk sebesar 6,81 persen. Pertumbuhan penduduk sebesar ini, disebabkan Kabupaten Tabalong menjadi tujuan para pencari kerja. Berdasarkan data kependudukan Tahun 2009,  hampir 33 % penduduk Kabupaten Tabalong bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan.  

Sebagai wilayah yang menjadi tujuan pekerja ditambah dengan letak Kabupaten Tabalong sangat strategis, berada pada jalur ‘segitiga emas’, atau segitiga pertumbuhan di antara lintas Kalimantan Tengah, Kalimantan timur dan Kalimantan Selatan. Posisinya memberikan letak yang menjanjikan sebagai muara mengalirnya pengembangan aspek ekonomi dan sosial budaya ketiga propinsi tersebut. Kondisi ini memerlukan berbagai macam penyediaan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta perumahan dan pemukiman. Dengan meningkatnya jumlah penduduk setiap tahunnya tentu menuntut penyediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai sesuai dengan dinamika pertumbuhan Kabupaten.  

Kondisi permukiman masyakat di Kabupaten Tabalong belum terbangun secara optimal, sehingga bila dihubungkan dengan tantangan pertumbuhan penduduk di masa datang dimana permasalahan kebutuhan perumahan akan semakin berat. Permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan perumahan di Kabupaten Tabalong di pengaruhi oleh faktor : 

  1. Adanya wilayah terlarang untuk pembangunan perumahan di Kabupaten tabalong terdiri dari kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta kawasan yang ditetapkan memiliki fungsi khusus seperti kawasan keselamatan operasi penerbangan. Adapun pada  kawasan bandara, kompleks militer, atau kawasan industri dapat dialokasikan perumahan yang menunjang fungsi kawasan dimaksud. 
  2. Kesesuaian lahan untuk pembangunan perumahan. 
  3. Lokasi perencanaan perumahan harus berada pada lahan yang jelas status kepemilikannya, dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.  
  4. Ketentuan dasar fisik lingkungan perumahan harus memenuhi faktor ketinggian  kahan tidak berada di bawah permukaan air setempat, kecuali dengan rekayasa/ penyelesaian teknis dan kemiringan lahan tidak melebihi 15% tanpa rekayasa untuk kawasan yang terletak pada lahan bermorfologi datar landai dengan kemiringan 0-8% dan diperlukan rekayasa teknis untuk lahan dengan kemiringan 8-15 %.  
  5. Banyaknya permintaan terhadap perumahan yang didukung oleh tingkat pendapatan masyarakatnya. Saat ini, jumlah sarana hunian/rumah di wilayah Kabupaten Tabalong sebanyak 30.174 unit. Jika diasumsikan 1 rumah terdiri atas 5 anggota keluarga, maka jumlah penduduk yang mempunyai rumah sebanyak 150.870 jiwa, sementara jumlah penduduk tahun 2009 adalah sebanyak 206.830 jiwa. Artinya sebanyak 11.191 jiwa belum mempunyai tempat tinggal. 

No comments:

Post a Comment