Bila dilihat dari UU No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), maka jenis
perencanaan untuk :
- Pembangunan Jangka Panjang (PJP) sesuai dengan pola perencanaan komprehensif karena didalamnya berisikan visi, misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu panjang yang mengacu pada PJP nasional dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik.
- Pembangunan Jangka Menengah (PJM) sesuai dengan pola perencanaan strategik karena merupakan rencana lima tahunan dan merupakan agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome atau hasil yang akan dicapai. PJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada PJP Daerah dan memperhatikan PJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- RKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis. Kualitas dokumen RKPD sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang diusulkan RKPD dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang disepakati dalam Musrenbang RKPD. Penyusunan RKPD sangat erat kaitannya dengan kompetensi dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan. RKPD penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP yang merupakan rencana tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan dampak.
No comments:
Post a Comment