Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah instrumen untuk mengukur kewajaran antara beban kerja dan belanja dan sebuah aktifitas atau kegiatan. ASB memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input (dana) dan output (target kinerja).
ASB diperlukan karena adanya masalah klasik dalam penyusunan anggaran. Coba bayangkan, apa yang terjadi jika ASB tidak ada? tentu saja plafon anggaran kegiatan pada PPAS ditetapkan menggunakan "intuisi", sehingga sulit menilai kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan. Disamping itu, penyusunan dan penentuan anggaran menjadi subyektif, karena dua atau lebih kegiatan yang sama mendapat alokasi anggaran yang berbeda. hmm... kebayang ga ribetnya, karena kegiatan yang sama dengan anggaran yang berbeda tidak memiliki argumen yang kuat jika dituduh melakukan pemborosan dan pada akhirnya penyusunan anggaran menjadi molor.
Penyusunan ASB didasarkan pada PP 58 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 2 yang berbunyi : Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal. Manfaat yang diperoleh dari penyusunan standar belanja adalah :
- Dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan
- Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran
- Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas
- Penentuan besaran alokasi setian kegiatan menjadi obyektif
- Penyusunan anggaran menjadi relatif tepat waktu
Jadi, tujuan disusunnya analisis standar belanja adalah untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Disamping itu, ASB juga digunakan sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama di seluruh SKPD. Untuk itu diharapkan penerapan Standar Belanja dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
Sumber : Diklat ASB, Yogjakarta
No comments:
Post a Comment