Tuesday, 15 March 2011

Kriteria penentuan lokasi pembuangan sampah



Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menentukan lokasi TPA ialah sebagai berikut (SNI nomor 03-3241-1994 ) :
Pemilihan lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut.
2. Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu : 

  • Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan
  • Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional
  • Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi yang berwenang.
3. Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan 
    berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah.

Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian :

a. Kriteria regional, yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai 
    berikut :
    1 ) Kondisi geologi
         a. tidak berlokasi di zona holocene fault.
         b. tidak boleh di zona bahaya geologi.
     2) Kondisi hidrogeologi
         a. tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter.
         b. tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm / det.
         c. jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di hilir aliran.
         d. dalam hal tidak ada zona yang memenuffi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan 
             masukan teknologi.
     3) Kemiringan zona harus kurang dari 20%.
     4) Jarak dari lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet dan harus 
         lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis lain
     5) Tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam dan daerah banjir dengan periode ઉલંગ 25 tahun

b. Kriteria penyisih, yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri
dari kriteria 
    regional ditambah dengan kriteria berikut :
    1) Iklim
        a) hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
        b) angin : arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik
    2) Utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik
    3) Lingkungan biologis :
        a) habitat : kurang bervariasi dinilai makin baik
        b) daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik
    4) Kondisi tanah
        a) produktivitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi
        b) kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai lebih baik
        c) ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih baik
        d) status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik
    5) Demografi : kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik
    6) Batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai makin baik
    7) Kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
    ૮) Bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
    9) Estetika : semakin tidak terlihat dari luar dinilai makin baik
  10) Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3 / ton) dinilai semakin baik.

c. Kriteria penetapan, yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwenang untuk
menyetujui dan 
    menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang setempat dan ketentuan 
    yang berlaku.

No comments:

Post a Comment