Friday, 23 December 2011

Penentuan Peruntukan Kawasan Pertambangan


Segala jenis tambang harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin guna meningkatkan pendapatan dan perekonomian daerah dan nasional. Potensi bahan tambang di suatu daerah dapat memberikan manfaat yang besar, terutama kepada daerah yang bersangkutan seiring dengan adanya otonomi daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan inventarisasi bahan tambang disetiap daerah. Hasil inventarisasi ini dapat digunakan untuk menarik investor tambang guna melakukan kegiatan usaha pertambangan. Namun demikian usaha pertambangang harus memperhatikan keseimbangan dan daya dukung lingkungan.

Dampak negative maupun konflik penggunaan lahan akibat adanya kegiatan pertambangan banyak terjadi di berbagai tempat. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa deposit tambang lebih banyak berada di bawah permukaan tanah, sehingga untuk menggali atau mendapatkan tambang tersebut harus mengupas lapisan tanah penutup terlebih dahulu. Hal ini lah yang banyak menyebabkan konflik penggunaan lahan, jika deposit tambang berada di bawah lahan yang diperuntukan untuk kawasan lain, seperti kehutanan, industry, perkebunan dan sebagainya. Terjadinya konflik ini disebabkan karena hingga saat ini masih belum ada atau sedikit sekali peta RTRW, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang mengalokasikan kawasan peruntukan pertambangan.

Tahun 2007 teah diterbitkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, yang mengatur pembagian ruang wilayah nasional yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional salah satu diantaranya adalah kawasan peruntukan pertambangan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka provinsi/kabupaten/kota yang mempuyai deposit tambang yang potensial perlu mengalokasikan sebagian kawasannya untuk peruntukan pertambangan. Dengan demikian maka tumpang tindih kepentingan peruntukan lahan dapat dihindari dan sekaligus sebagai kepastian hokum bagi usaha kegiatan pertambangan.

Untuk menentukan suatu kawasan peruntukan pertambangan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Penetapannya melalui pertimbangan yang cukup matang agar kegiatan pertambangan dalam suatu kawasan tersebut relative aman. Pada hakekatnya, semua jenis bahan tambang boleh di eksploitasi. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, semua jenis sumber daya alam (termasuk bahan tambang) dimana pun berada perlu dieksploitasi apabila hasilnya dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pertambangan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memperhitungkan berbagai aspek yang mempengaruhinya. Dengan demikian, sebelum menyatakan bahwa suatu deposit tambang layak atau tidak laying ditambang perlu dilakukan Cost and Benefit dan Risk Benefit analysis. Artinya setelah mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan, social, ekonomi, budaya, kondisi daerah setempat maupun aspek-aspek lain ternyata dinili positif, maka bahan tambang tersebut perlu di eksploitasi.

Kriteria penentuan keprospekan bahan tambang
Bahan tambang yang terdapat pada suatu daerah bisa terdiri satu atau lebih jenisnya. Bahan tambang yang sebaran, kuantitas dan jenisnya telah diketahui, perlu ditentukan terlebih dahulu apakah bahan tambang tersebut mempunyai prospek untuk ditambang sebelum diusulkan menjadi kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah. Criteria untuk menentukan tingkat prospek tambang terdiri atas 2 (dua) factor, yaitu :
1.      Factor pangsa pasar
Bahan tambang, walaupun terdapat dalam jumlah besar tergantung pada laku dijual atau tidak ada permintaan pasar. Oleh karena itu dalam penilaian pangsa pasar dibagi menjadi 2, yaitu pangsa pasar tinggi dan pangsa pasar rendah yang didasarkan pada permintaan suatu jenis tambang pada masa tertentu. Pangsa pasar tinggi adalah permintaan akan suatu jenis bahan tambang dalam waktu 5 tahun kebelakang hingga 5 tahun ke depan. Pangsa pasar rendah adalah permintaan akan suatu jenis bahan tambang yang mempunyai kemungkinan baru tinggi dalam waktu lebih dari 5 tahun yang akan datang.
2.      Factor kondisi geologi
Factor kondisi geologi pada dan disekitar bahan tambang berada perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan permasalahan dalam kegiatan pertambangan. Factor kondisi geologi dibagi menjadi 2 kategori, yaitu kondisi geologi sulit dan kondisi geologi mudah yang didasarkan atas potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Kondisi geologi sulit adalah apabila lahan pada dan disekitar lokasi bahan tambang terletak pada daerah yang mempunyai 1 (satu) atau lebih kondisi geologi sebagai berikut :
  • Topografi berlereng terjal dan curam
  • Terdapat mata air penting dibagian kaki bukitnya
  • Daerah imbuhan air tanah
  • Rawan bencana tinggi
  • Lapisan tanah penutup bahan tambang tebalnya > 3m
  • Rawan erosi dan sedimentasi atau sangat dekat dengan aliran sungai
      Kondisi geologi mudah adalah selain yang disebutkan pada kondisi geologi sulit di atas
 
Tata cara penentuan keprospekan bahan tambang
Tingkat keprospekan bahan tambang ditentukan dengan menggabungkan analisa terhadap factor pangsa pasar dan kondisi geologi. Tingkat keprospekan dibagi atas 2 (dua), yaitu :
1.       Bahan tambang prospek tinggi
2.       Bahan tambang prospek rendah

Evaluasi factor pangsa pasar dan kondisi geologi untuk penentuan keprospekan bahan tambang adalah sebagai berikut :
  1. Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar tinggi dengan kondisi geologi mudah    dikategorikan sebagai bahan tambang prospek tinggi. Ini berlaku untuk semua jenis     bahan tambang.
  2. Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar tinggi dengan kondisi geologi sulit     masih dapat dikategorikan sebagai bahan tambang prospek tinggi. Ini berlaku untuk     bahan tambang jenis logam, batu bara, minyak dan gas bumi, serta panas bumi.  Demikian pula terhadap bahan tambang yang cara penambangannya dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah (underground mining) dan pemboran.
  3. Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar tinggi dengan kondisi geologi sulit     dikategorikan sebagai bahan tambang prospek rendah. Ini berlaku untuk bahan     tambang jenis bukan logam dan batuan.
  4. Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar rendah dengan kondisi geologi mudah/sulit dikategorikan sebagai bahan tambang prospek rendah.

NO
PANGSA PASAR
KONDISI GEOLOGI
KEPROSPEKAN BAHAN TAMBANG
1
2
3
TINGGI
TINGGI
TINGGI
MUDAH
SULIT
SULIT
TINGGI
TINGGI
RENDAH
4
RENDAH
MUDAH / SULIT
RENDAH




No comments:

Post a Comment