Segala jenis tambang harus dapat
dimanfaatkan seoptimal mungkin guna meningkatkan pendapatan dan perekonomian
daerah dan nasional. Potensi bahan tambang di suatu daerah dapat memberikan
manfaat yang besar, terutama kepada daerah yang bersangkutan seiring dengan
adanya otonomi daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan inventarisasi bahan
tambang disetiap daerah. Hasil inventarisasi ini dapat digunakan untuk menarik
investor tambang guna melakukan kegiatan usaha pertambangan. Namun demikian
usaha pertambangang harus memperhatikan keseimbangan dan daya dukung
lingkungan.
Dampak negative maupun konflik
penggunaan lahan akibat adanya kegiatan pertambangan banyak terjadi di berbagai
tempat. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa deposit tambang lebih banyak
berada di bawah permukaan tanah, sehingga untuk menggali atau mendapatkan
tambang tersebut harus mengupas lapisan tanah penutup terlebih dahulu. Hal ini
lah yang banyak menyebabkan konflik penggunaan lahan, jika deposit tambang
berada di bawah lahan yang diperuntukan untuk kawasan lain, seperti kehutanan,
industry, perkebunan dan sebagainya. Terjadinya konflik ini disebabkan karena
hingga saat ini masih belum ada atau sedikit sekali peta RTRW, baik tingkat
provinsi maupun kabupaten/ kota yang mengalokasikan kawasan peruntukan
pertambangan.
Tahun 2007 teah diterbitkan
Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang telah
ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Nasional, yang mengatur pembagian ruang wilayah
nasional yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki
nilai strategis nasional salah satu diantaranya adalah kawasan peruntukan
pertambangan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka provinsi/kabupaten/kota yang
mempuyai deposit tambang yang potensial perlu mengalokasikan sebagian
kawasannya untuk peruntukan pertambangan. Dengan demikian maka tumpang tindih
kepentingan peruntukan lahan dapat dihindari dan sekaligus sebagai kepastian
hokum bagi usaha kegiatan pertambangan.
Untuk menentukan suatu kawasan
peruntukan pertambangan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Penetapannya
melalui pertimbangan yang cukup matang agar kegiatan pertambangan dalam suatu
kawasan tersebut relative aman. Pada hakekatnya, semua jenis bahan tambang
boleh di eksploitasi. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, semua jenis sumber daya alam (termasuk
bahan tambang) dimana pun berada perlu dieksploitasi apabila hasilnya dinilai
dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pertambangan tidak boleh
dilakukan sembarangan tanpa memperhitungkan berbagai aspek yang
mempengaruhinya. Dengan demikian, sebelum menyatakan bahwa suatu deposit
tambang layak atau tidak laying ditambang perlu dilakukan Cost and Benefit dan Risk
Benefit analysis. Artinya setelah mempertimbangkan berbagai aspek
lingkungan, social, ekonomi, budaya, kondisi daerah setempat maupun aspek-aspek
lain ternyata dinili positif, maka bahan tambang tersebut perlu di eksploitasi.
Kriteria penentuan keprospekan bahan tambang
Bahan tambang yang terdapat pada
suatu daerah bisa terdiri satu atau lebih jenisnya. Bahan tambang yang sebaran,
kuantitas dan jenisnya telah diketahui, perlu ditentukan terlebih dahulu apakah
bahan tambang tersebut mempunyai prospek untuk ditambang sebelum diusulkan
menjadi kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah.
Criteria untuk menentukan tingkat prospek tambang terdiri atas 2 (dua) factor,
yaitu :
1. Factor pangsa pasar
Bahan tambang, walaupun terdapat dalam jumlah besar tergantung
pada laku dijual atau tidak ada permintaan pasar. Oleh karena itu dalam
penilaian pangsa pasar dibagi menjadi 2, yaitu pangsa pasar tinggi dan pangsa
pasar rendah yang didasarkan pada permintaan suatu jenis tambang pada masa
tertentu. Pangsa pasar tinggi adalah permintaan akan suatu jenis bahan tambang
dalam waktu 5 tahun kebelakang hingga 5 tahun ke depan. Pangsa pasar rendah
adalah permintaan akan suatu jenis bahan tambang yang mempunyai kemungkinan
baru tinggi dalam waktu lebih dari 5 tahun yang akan datang.
2. Factor kondisi geologi
Factor kondisi geologi pada dan disekitar bahan tambang
berada perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan
permasalahan dalam kegiatan pertambangan. Factor kondisi geologi dibagi menjadi
2 kategori, yaitu kondisi geologi sulit dan kondisi geologi mudah yang
didasarkan atas potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Kondisi geologi sulit adalah apabila lahan pada
dan disekitar lokasi bahan tambang terletak pada daerah yang mempunyai 1 (satu)
atau lebih kondisi geologi sebagai berikut :
- Topografi berlereng terjal dan curam
- Terdapat mata air penting dibagian kaki bukitnya
- Daerah imbuhan air tanah
- Rawan bencana tinggi
- Lapisan tanah penutup bahan tambang tebalnya > 3m
- Rawan erosi dan sedimentasi atau sangat dekat dengan aliran sungai
Tata cara penentuan keprospekan bahan tambang
Tingkat keprospekan bahan tambang
ditentukan dengan menggabungkan analisa terhadap factor pangsa pasar dan
kondisi geologi. Tingkat keprospekan dibagi atas 2 (dua), yaitu :
1.
Bahan tambang prospek tinggi
2.
Bahan tambang prospek rendah
Evaluasi factor pangsa pasar dan
kondisi geologi untuk penentuan keprospekan bahan tambang adalah sebagai berikut
:
- Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar tinggi dengan kondisi geologi mudah dikategorikan sebagai bahan tambang prospek tinggi. Ini berlaku untuk semua jenis bahan tambang.
- Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar tinggi dengan kondisi geologi sulit masih dapat dikategorikan sebagai bahan tambang prospek tinggi. Ini berlaku untuk bahan tambang jenis logam, batu bara, minyak dan gas bumi, serta panas bumi. Demikian pula terhadap bahan tambang yang cara penambangannya dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah (underground mining) dan pemboran.
- Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar tinggi dengan kondisi geologi sulit dikategorikan sebagai bahan tambang prospek rendah. Ini berlaku untuk bahan tambang jenis bukan logam dan batuan.
- Bahan tambang yang mempunyai pangsa pasar rendah dengan kondisi geologi mudah/sulit dikategorikan sebagai bahan tambang prospek rendah.
NO
|
PANGSA PASAR
|
KONDISI GEOLOGI
|
KEPROSPEKAN BAHAN TAMBANG
|
1
2
3
|
TINGGI
TINGGI
TINGGI
|
MUDAH
SULIT
SULIT
|
TINGGI
TINGGI
RENDAH
|
4
|
RENDAH
|
MUDAH / SULIT
|
RENDAH
|
No comments:
Post a Comment