Tuesday, 20 December 2011

Perubahan Penggunaan Lahan Kota Tanjung


Kabupaten Tabalong merupakan salah satu dari 12 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan dan terletak paling utara dari provinsi ini. Untuk mencapai Kabupaten Tabalong, dapat ditempuh melalui jalur darat sepanjang 256 Km dari Banjarmasin maupun melalui udara dengan penerbangan reguler dari Bandara Syamsudin Noor ke Bandara Warukin sebanyak 4 kali seminggu. 
Secara administrasi, Kabupaten Tabalong mempunyai luas 3.946 Km2 dan terletak di jalur jalan trans Kalimantan yang menghubungkan antara 3 Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Posisi strategi yang dimiliki Kabupaten Tabalong menyebabkan pertumbuhan kota meningkat pesat, dimana pada tahun 2009 jumlah penduduk Kabupaten Tabalong bertambah menjadi 206.830 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 6,81%, dengan kepadatan 52 jiwa/Km2 dan sebagian besar menempati wilayah perkotaan kabupaten Tabalong.
Wilayah perkotaan Kabupaten Tabalong merupakan wilayah yang terdiri atas 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung sebagai ibukota Kabupaten Tabalong dan Kecamatan Murungpudak. Kedua wilayah ini mencerminkan kehidupan kekotaan, dimana terdapat beberapa fasilitas social, ekonomi, budaya, politik yang dilengkapi dengan aksesibilitas jaringan jalan, telekomunikasi, listrik dan air bersih yang baik. Namun pola bermukim masyarakatnya cenderung linear mengikuti jaringan jalan dan sungai. Preferensi ini merupakan keinginan atau kecenderungan masyarakatnya untuk bermukim, mengingat hampir seluruh masyarakatnya menggantungkan hidup pada sungai Tabalong sebagai sumberdaya kehidupan. Pusat kota pun pada akhirnya membentuk kluster disekitar sungai ini, yang diikuti oleh tumbuhnya sarana prasarana sosial ekonomi masyarakat.
Sejak adanya aktivitas pengelolaan sumberdaya alam, terutama industry pertambangan dan perkebunan, Kabupaten Tabalong menjadi tujuan para tenaga kerja untuk datang, bekerja dan menetap disini. Disamping pertambangan minyak bumi, sebanyak 24 ijin usaha pertambangan batubara dan biji besi beralokasi di wilayah ini. Industry pertambangan dan perkebunan telah menyebabkan perubahan penggunaan lahan skala besar, terutama permukiman.
Perubahan lahan skala besar, terutama permukiman menyebabkan perubahan pola perkembangan fisik perkotaan Kabupaten Tabalong, dimana permintaan akan perumahan juga meningkat, seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk. Peningkatan kebutuhan ruang untuk perumahan dan permukiman juga dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan hidup, terutama dalam aspek social, politik, ekonomi, budaya dan teknologi. Peningkatan ini benar-benar mengubah lahan dari lahan perkebunan atau lahan kosong menjadi kawasan terbangun. Dan itu artinya, ruang perkotaan menjadi lebih berisi, sesak dan sempit. untuk mengatasi dan mengelola perkembangan ini, diperlukan analisa daya tampung dan daya dukung lahan perkotaan. untuk itu perlu perlu penelitian lebih lanjut....ok??....ntar deh...ku juga lagi meneliti masalah ini...doakan saja selesai sebelum april 2012....amiiin..



No comments:

Post a Comment