Perencanaan strategis merupakan dasar dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah. Penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD memuat :
- Visi, misi dan program KDH
- Arah kebijakan keuangan daerah
- Strategi pembangunan daerah
- Kebijakan umum
- Program SKPD
- Program lintas SKPD
- Program kewilayahan
- Rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif
- Rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
Sinkronisasi dan konsistensi antar dokumen perencanaan pembangunan seperti pada bagan berikut
outline dokumen perencanaan saling berhubungan satu sama lain, seperti terlihat pada tabel berikut :
RPJMD ditetapkan dengan Perda dan mengikat semua pemangku kepentingan. Perda RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah KDH terpilih dilantik.
Sumber : materi diklat RPJMD, Yogjakarta
No comments:
Post a Comment