Thursday, 17 March 2011

Kandungan Kolestrol dari berbagai jenis bahan makanan

NO JENIS MAKANAN (Per 10 Gram) Kolesterol (mg) Katagori
1 Putih Telor Ayam 0 Sehat
2 Teripang (Haisom) 0 Sehat
3 Ubur-Ubur 0 Sehat
4 Susu Sapi Non FAT 0 Sehat
5 Susu Kedelai 0 Sehat
6 Daging Ayam Pilihan Tanpa Kulit 50 Sehat
7 Daging Bebek Pilihan Tanpa Kulit 50 Sehat
8 Ikan Sungai Biasa 55 Sehat
9 Daging Sapi Pilihan Tanpa Lemak 60 Sehat
10 Daging Kelinci 65 Sehat
11 Daging Kambing Tanpa Lemak 70 Sehat
12 Ikan Ekor Kuning 85 Sehat
13 Daging Asap (Ham) 98 Sekali-sekali
14 Iga Sapi 100 Sekali-sekali
15 Daging Sapi 105 Sekali-sekali
16 Burung Dara 110 Sekali-sekali
17 Ikan Bawal 120 Sekali-sekali
18 Daging Sapi Berlemak 125 Sekali-sekali
19 Gajih Sapi 130 Hati-Hati
20 Gajih Kambing 130 Hati-Hati
21 Keju 140 Hati-Hati
22 Sosis Daging 150 Hati-Hati
23 Kepiting 150 Hati-Hati
24 Udang 160 Hati-Hati
25 Kerang / Siput 160 Hati-Hati
26 Belut 185 Berbahaya
27 Santan Kelapa 185 Berbahaya
28 Susu Sapi 250 Berbahaya
29 Susu Sapi Cream 280 Berbahaya
30 Coklat / Cacao 290 Berbahaya
31 Mentega / Margarin 300 Berbahaya
32 Jeron Sapi 380 Berbahaya
33 Kerang Putih / Remis / Tiram 450 Berbahaya
34 Telor Ayam 500 Berbahaya
35 Jeron Kambing 510 Berbahaya
36 Cumi-cumi 1170 Pantangan
37 Kuning Telor Ayam 2000 Pantangan
38 Otak Sapi 2300 Pantangan
39 Telur Burung Puyuh 3640 Pantangan




Note:
- Kolesterol Normal Dalam Darah : 160 - 200 mg
- Kolesterol tinggi akan mengkibatkan penyekit mendadak seperti : 

Hipertensi, Jantung,Stroke dan Kematian

Sumber : GENERAL HOSPITAL, SINGAPORE







Penyusunan GIS



Seperti banyak kota – kota besar lainnya di Indonesia, Kabupaten Tabalong telah memiliki Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah ang merupakan pedoman arahan perencanaan kota dalam kurun jangka waktu 10 tahun ke depan. Produk penataan ruang ini adalah hasil dari proses revisi dari dokumen RTRWK sebelumnya, yang sudah melalui penyesuaian–penyesuaian dengan masalah–masalah aktual dan faktual yang dihadapi oleh Kabupaten ini, yang diproyeksikan ke dalam perwujudan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

Dengan fungsinya sebagai dokumen induk atau payung perencanaan untuk skala kabupaten, maka secara hirarkis perlu dilanjutkan ke dalam perencanaan ruang yang lebih detail, seperti: penyusunan rencana detail tata ruang kawasan, rencana tata bangunan dan lingkungan, atau master plan kawasan yang lain. Sehingga akan dapat terwujudkan apa yang menjadi arahan dan program pembangunan ruang seperti yang termuat dalam RTRWK.

Persoalan yang ada dan berkembang adalah pada produk penataan ruang seperti RTRWK masih belum memiliki fleksibilitas dan updating program pada level implementasi di lapangan, yang kebanyakan disebabkan produknya masih menggunakan pendekatan top down planning dan bersifat government driven. Inilah yang kelak akan menimbulkan friksi dan konflik pada tahap pemanfaatan ruang dan seluruh stakeholders kota. 

Dengan penyusunan rencana tata ruang pada skala kawasan / area dan lingkungan/neighbourhood yang menggunakan pendekatan bottom up planning akan dapat memberikan inputting database dan program yang obyektif berdasar temuan kondisi faktual dan harapan – harapan yang diinginkan oleh sektor swasta dan masyarakat. Hal ini ditunjang oleh berbagai issue – issue pokok dan bentuk – bentuk gangguan yang menyebabkan kurang operable-nya RTRWK yaitu bencana alam / nature dissaster baik yang bersifat periodik dan terprediksi maupun yang bersifat unpredictable, serta masalah – masalah dalam intensitas pembangunan fisik kota. Persoalan inilah yang sering menyebabkan produk penataan ruang perlu direvitalisasi akibat ketidakberdayaannya.

Berdasarkan pemikiran seperti itulah perlu dilakukannya kembali penyusunan skenario yang bersifat strategic planning pada tataran / level strategi kebijaksanaan dan program pengembangan tata ruang dengan tetap mengindahkan muatan subtsansial dari produk penataan ruang yang sudah ada dan dengan memberi penajaman–penajaman pada development scenario dengan prinsip integrated dan optimasi. Dengan demikian produk RTRWK dapat lebih fungsional – implementatif, operable, dan memiliki vitalitas dalam pemanfaatannya

Peta dasar merupakan kelengkapan utama yang digunakan dalam setiap perencanaan ruang wilayah atau kawasan, pada saat ini belum selesai dan belum utuh menjadi satu kesatuan dalam skalatisnya. Ini menyebabkan belum dapat disusunnya sistem informasi geografis / GIS yang dapat mempermudah penyampaian informasi keruangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan / Stakeholders, dan mudah pula di-updating dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada di lapangan. Sehingga hal ini mempengaruhi arahan kebijaksanaan dan skenario pembangunan serta program – program yang obyektif dan tepat sasaran. Begitu pula halnya dengan rencana – rencana sektoral yang masih juga mengalami kesulitan dalam koordinasi dan positioning-nya sehingga mengurangi fungsionalisasi dan benefisitas / pemanfaatan dokumen RTRWK.

Untuk itulah diperlukan penyusunan peta dasar  yang dilanjutkan dengan penyusunan GIS. Dengan model penyusunan yang seperti demikian akan diperoleh output perencanaan ruang yang komprehensif sekaligus integrated (terpadu - satu kesatuan) dan terarah, jelas di dalam pentahapan pembangunan dan implementasinya. Diharapkan dokumen tata ruang tersebut dapat menjadi arahan bagi investasi yang lengkap untuk masa yang akan datang.

Wednesday, 16 March 2011

Dimana kau letakkan dirimu?

Ketika al-Qur'an hanya dipakai sebagai penghias lemari buku
Ketika Firman Tuhan hanya dipajang sebagai kaligrafi hiasan dinding
Ketika Sabda Nabi hanya diumbar sebagai penghias kutbah Jum'at

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika masjid-masjid megah dan indah menjadi panti jompo rumah kosong sepi penghuni
Ketika suara adzan hanya didengar sebagai ritual pengeras suara dari masjid lima kali sehari
Ketika ayat-ayat suci dinyanyikan dari ribuan radio tape tak bernyawa

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika orang-orang miskin hanya berupaya menjaga perutnya tanpa ingat pada Pencipta-Nya
Ketika orang-orang kaya hanya mementingkan bisnis dan kantung-kantung uangnya
Ketika para pekerja lebih takut kepada tuannya daripada Tuhannya

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika para orang tua peduli dan bangga pada kepintaran anaknya daripada keshalihan mereka
Ketika anak-anak menganggap orang tuanya hanya sebagai pelayan dan penyedia kebutuhan hidupnya
Ketika jabat tangan hanya simbol basa-basi tanpa makna, silaturahmi fatamorgana

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika jihad berwujud ledakan bom yang meluluh-lantakkan nurani kemanusiaan
Ketika demonstran berteriak demi demokrasi, hak asasi, basa-basi terbakar anarki
Ketika semua orang berteriak dan bicara demi kepentingan entah siapa

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika orang-orang rakus kuasa berebut tahta atas nama rakyat entah yang mana
Ketika para pemimpin berkuasa mengangkang tirani kehilangan nurani
Ketika orang mempertahankan hak yang bukan haknya

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika aib dan aurat dipertontonkan menjejali setiap mata dan telinga
Ketika hawa nafsu begitu dipuja menjerat hati-hati yang buta
Ketika fitnah menggerayang kepala-kepala nanar penuh dusta

Dimana kau letakkan dirimu?
Ketika tak ada lagi tempat untuk sembunyi

Dimana kau letakkan dirimu?
Dimana kuletakkan diriku?
Ketika aku tidak bisa lagi menghamba...

Tuesday, 15 March 2011

Doa........

Tuhanku...
Aku berdo'a untuk seorang pria yang akan menjadi bagian dari hidupku
Seseorang yang sungguh mencintaiMu lebih dari segala sesuatu
Seorang pria yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau
Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMu

Wajah tampan dan daya tarik fisik tidaklah penting
Yang penting adalah sebuah hati yang sungguh mencintai dan dekat dengan Engkau
dan berusaha menjadikan sifat-sifatMu ada pada dirinya
Dan ia haruslah mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup sehingga hidupnya tidaklah sia-sia

Seseorang yang memiliki hati yang bijak tidak hanya otak yang cerdas
Seorang pria yang tidak hanya mencintaiku tapi juga menghormatiku
Seorang pria yang tidak hanya memujaku tetapi juga dapat menasihatiku ketika aku berbuat salah

Seseorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku tapi karena hatiku
Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam setiap waktu dan situasi
Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita ketika aku di sisinya

Tuhanku...
Aku tidak meminta seseorang yang sempurna namun aku meminta seseorang yang tidak sempurna,
sehingga aku dapat membuatnya sempurna di mataMu
Seorang pria yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya
Seorang pria yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya
Seseorang yang membutuhkan senyumku untuk mengatasi kesedihannya
Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna

Tuhanku...
Aku juga meminta,
Buatlah aku menjadi wanita yang dapat membuatnya bangga
Berikan aku hati yang sungguh mencintaiMu sehingga aku dapat mencintainya dengan sekedar cintaku

Berikanlah sifat yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMu
Berikanlah aku tangan sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya
Berikanlah aku penglihatan sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dan bukan hal buruk dalam dirinya
Berikanlah aku lisan yang penuh dengan kata-kata bijaksana,
mampu memberikan semangat serta mendukungnya setiap saat dan tersenyum untuk dirinya setiap pagi

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakan:
"Betapa Maha Besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku pasangan yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna."

Aku mengetahui bahwa Engkau ingin kami bertemu pada waktu yang tepat
Dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang telah Engkau tentukan

Amin....

Kriteria penentuan lokasi pembuangan sampah



Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menentukan lokasi TPA ialah sebagai berikut (SNI nomor 03-3241-1994 ) :
Pemilihan lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut.
2. Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu : 

  • Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan
  • Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional
  • Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi yang berwenang.
3. Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan 
    berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah.

Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian :

a. Kriteria regional, yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai 
    berikut :
    1 ) Kondisi geologi
         a. tidak berlokasi di zona holocene fault.
         b. tidak boleh di zona bahaya geologi.
     2) Kondisi hidrogeologi
         a. tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter.
         b. tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm / det.
         c. jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di hilir aliran.
         d. dalam hal tidak ada zona yang memenuffi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan 
             masukan teknologi.
     3) Kemiringan zona harus kurang dari 20%.
     4) Jarak dari lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet dan harus 
         lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis lain
     5) Tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam dan daerah banjir dengan periode ઉલંગ 25 tahun

b. Kriteria penyisih, yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri
dari kriteria 
    regional ditambah dengan kriteria berikut :
    1) Iklim
        a) hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
        b) angin : arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik
    2) Utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik
    3) Lingkungan biologis :
        a) habitat : kurang bervariasi dinilai makin baik
        b) daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik
    4) Kondisi tanah
        a) produktivitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi
        b) kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai lebih baik
        c) ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih baik
        d) status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik
    5) Demografi : kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik
    6) Batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai makin baik
    7) Kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
    ૮) Bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
    9) Estetika : semakin tidak terlihat dari luar dinilai makin baik
  10) Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3 / ton) dinilai semakin baik.

c. Kriteria penetapan, yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwenang untuk
menyetujui dan 
    menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang setempat dan ketentuan 
    yang berlaku.

Monday, 30 August 2010

Pertambangan di Kabupaten Tabalong

Pertambangan merupakan salah satu sektor pembangunan penting bagi Kabupaten Tabalong. Pertambangan memberikan kontribusi 65 % terhadap PDRB Kabupaten Tabalong. Hingga saat ini di Kabupaten Tabalong terdapat 24 Kuasa Pertambangan (KP) dan 4 PKP2B yang lebih banyak bergerak di pertambangan batu bara dan bijih besi.
Sumber daya batubara dan biji besi di Kabupaten Tabalong dimanfaatkan melalui kegiatan pertambangan yang sebagian besar dengan dilakukan pola pertambangan terbuka (open pit mining).

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal- 33 ayat (3) yang berbunyi: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sumber daya mineral (bahan galian) sebagai kekayaan negara harus dimanfaatkan melalui kegiatan pertambangan yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena sifat sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), maka harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat yang besar bagi negara.

Namun dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam.

Untuk itu kebijakan Pengelolaan sumber daya mineral yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang terbit sejak 42 tahun yang lalu menjadi acuan pelaksanaan pertambangan di indonesia.

Namun sejalan dengan globalisasi, perkembangan teknologi dan ekonomi serta reformasi sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi dan dengan terbitnya Undang-Undang, Nomor 34 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (otonom), sehingga sangat dirasakan perlunya pengganti UUPP No 11/1967 tersebut. Pada tahun 2009 telah terbit Undang-Undang yang baru yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU-PMB), yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

UU Minerba tersebut memberikan tantangan baru pada industri pertambangan. Keberpihakan UU itu terutama pada kepentingan nasional artinya juga pada kepentingan rakyat banyak, sehingga konsekuensinya akan menuntut pengusaha dalam negeri lebih profesional. Disamping itu dengan dengan diterapkannya mekanisme sanksi, maka sejak sekarang aparat penegak hukum harus bergerak menyiapkan diri, sedangkan para aparat daerah dan pusat yang berwenang tidak lagi secara sembrono mengeluarkan perizinan baru.

Namun di balik kewenangan itu, terdapat kewajiban kepada publik dalam penguasaan sumber daya alam nasional yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat. Ini berarti, negara memiliki kewenangan sebagai pengatur, perencana, pelaksana, pengawas, pengelola, dan pengguna sumber daya alam.

Disamping itu, untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukkannya di atur oleh Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Dimana pelaku usaha bidang pertambangan daiam melaksanakan Reklamasi dan Penutupan Tambang wajib memenuhi prinsip-prinsip Iingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi bahan galian.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas., berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nomor 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 Huruf A Angka 1 dinyatakan sebagai berikut : Kuasa Pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan dengan menjadi IUP berdasarkan UU No 4 Tahun 2009. Untuk itu sampai dengan akhir bulan oktober 2009 proses tahapan sebagaimana dimaksud di atas telah dilaksanakan oleh Kabupaten Tabalong sebesar 75 %, dan di harapkan di akhir tahun telah selesai semuanya hingga menjadi 100 %.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2008 tentang Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang. Maka Dinas Pertambangan telah menyampaikan surat kepada 7 perusahaan untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan dokumen penutupan tambang serta menempatkan sejulah dana jaminan reklamasi dan dana jaminan penutupan tambang yang besarnnya menyesuaikan dengan dokumen reklamasi dan dokumen rencana penutupan tambang.

Namun demikian, kepada pelaku usaha dan aparata agar benar-benar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Thursday, 5 August 2010

Kondisi Geologi Kabupaten Tabalong

Berdasarkan Kerangka Tektonik Pulau Kalimantan, secara fisiografi Daerah Penelitian terletak pada bagian tepi Utara sub Cekungan Barito yang berbatasan dengan Cekungan Kutai dan dibatasi oleh pegunungan Meratus
Sedangkan berdasarkan Peta Geologi bersistem sekala 1 : 250.000 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi, Bandung, (Soetrisno dkk, 1994, Daerah Konsesi termasuk di dalam Lembar Buntok. Batuan penyusun disebutkan terdiri dari batuan sedimen Pra Tersier dan batuan sedimen yang berumur Eosen – Plistosen. Sedangkan endapan yang termuda (Holosen – sekarang) berupa endapan aluvial.
Urutan stratigrafi dari tua ke muda adalah Batuan Pra Tersier , secara selaras di atasnya adalah formasi Tanjung yang berumur Eosen dan merupakan pembawa endapan Batubara tertua di Daerah Konsesi. Selaras di atas formasi Tanjung adalah formasi Berai dan formasi Montalat yang berumur Oligosen. Kedua formasi ini hubungannya saling menjemari. Di atas ke tiga formasi tersebut secara selaras diendapkan formasi Warukin yang berumur Miosen Tengah – Miosen Akhir, dan merupakan formasi pembawa batubara. Batuan sedimen termuda adalah formasi Dahor yang berumur Plistosen dan diendapkan secara tidak selaras di atas formasi Warukin.
Batuan terobosan dan gunung api pada lembar Buntok adalah berupa Batuan Diorit dan Batuan gunung api Kasale. Keduanya berumur Kapur Akhir. Sedangkan menurut Supriatna, 1981, batuan terobosan terbentuk pada akhir Eosen (Gambar 3.2. dan 3.3).
Secara lengkap Perlapisan batuan Sedimen yang terdapat pada cekungan sub barito utara dari Tua ke Muda berdasarkan kandungan fosil dan estimasi umur batuannya adalah sebagai berikut :

ENDAPAN PERMUKAAN (SURFICIAL DEPOSIT)
Qa ALUVIUM : Lumpur kelabu-hitam, lempung bersisipan Limonit dan Gambut, pasir, kerikil, kerakal dan bongkahan batuan yang lebih tua. Merupakan hasil endapan sungai atau dataran banjir. Tebalnya mencapai 10m.
Batuan Sedimen (Sedimentary Rocks): Batuan Sediment volkanik tak terpisahkan, yang tersusun berlapisan. Batuan Sedime : batulanau kelabu tua, batugamping kristalin kelabu tua, batupasir – halus kelabu, serpih merah dan serpih napalan; tebal lapisan antara 20cm – 300cm, sebagian terlipat. Batuan Volkanik : andesit, basal dan ampibolit. Andesit dan basal berupa leleran berwarna kelabu hijau, terubah menjadi mineral lempung, kalsit ataupun klorit, berpiroksen & porfiritik. Basal bertekstur pilotaksit dan Amigdaloida. Ampibolit pecah-pecah berupa lensa di dalam basal, tebal mencapai 40cm. Unit ini menempati daerah morfologi perbukitan tinggi dan kasar. Ketebalan bisa mencapai 100m. Untuk keperluan praktis serta kesinambungannya dengan lembar disekitarnya, unit ini disebandingkan dengan Formasi Pitap yang berumur Kapur Akhir (Ksp).
FORMASI TANJUNG : Bagian bawah perselingan antara batupasir, serpih, batulanau dan Konglomerat aneka bahan, sebagian bersifat gampingan. Komponen konglomerat antara lain : Kuarsa, Feldsfar, granit, Sekis, gabro dan basal. Di dalam batupasir kuarsa dijumpai komponen Glaukonit. Bagian Atas, perselingan antara batupasir kuarsa bermika, batulanau, batugamping dan batubara. Batulanau berfosil foram Plangton, antara lain : Globiferina tripartite KOCH, Globigerina ochitaensis HOWE & WALLACE, Globigerina spp. Dan Globorotalia spp, yang menunjukkan umur Eosen – Oligosen (P16 – N3); sedang batugamping nya berforam besar, antara lain : Operculina sp, Discocyclina sp dan Biplanispira, yang berumur Eosen Akhir (Tb). Formasi ini tidak selaras diatas batuan Mesozoikum, terlipat hamper utara selatan dengan kemiringan lapisan umumnya 20°, serta mempunyai tebal sekitar 1300m, serta tersebar diatas perbukitan.
FORMASI BERAI : Batugamping berlapis dengan batulempung, napal dan batubara, sebagian tersilikakan dan mengandung limolit. Batugamping berfosil foram besar antara lain Spiroclypeous sp, Lepidocyclina (Eulepidina) ephipiodes JONES & CHAPMAN, Operculina sp, spiroclypeous tidoengenesis VAN DER VLERK, Heterostegina sp dan Amphisiegina sp, yang menunjukan umur Oligosen tengah – Oligosen Akhir (Td – e). Disamping itu juga berfosil foram bentos. Formasi ini diendapkan dilaut dangkal dengan tebal mencapai 1250m, serta menempati morfologi perbukitan kars yang terjal.
FORMASI MONTALAT : Batupasir kuarsa putih, berstruktur silang siur, sebagian gampingan, bersisipan batulanau/serpih dan batubara. Berfosil foram kecil, antara lain : Globigerina venezuelana HEDBERG, Globigerina tripartite KOCH, Globigerina selli (BOR SETTI), Globigerina praebulloides BLOW, Globigerina angustiumbilicata BOLLI, Globigerina officinalis suboptima, Globigerina sp., Globigerina spp. Globorotalia optima BOLLI, Globorotaliana BOLLI dan Cassigerinella chipolensis (CUSHMAN & POTTON), yang berumur Oligosen (P19 – N3). Diendapkan dilaut dangkal terbuka, dengan tebal mencapai 1400m. Formasi ini menjemari dengan Formasi Berai dan selaras diatas Formasi Tanjung. Jenis perlipatan mirip dengan Formasi Tanjung tetapi lebih sedikit terbuka. Sebenarnya menempati morfologi perbukitan.
FORMASI WARUKIN : Batupasir kasar – sedang, sebagian konglomeratan, bersisipan batulanau dan serpih, setengah padat berlapis dan berstruktur perairan silang-siur dan lapisan bersusun. Struktur lipatan terbuka dengan kemiringan lapisan batuan sekitar 10°.Formasi ini berumur Miosen Tengah – Miosen Atas, dengan tebal bisa mencapai 500m, dan diendapkan di daerah transisi. Formasi Warukin berada selaras diatas Formasi Berai dan Montalat. Sesuai dengan sifat fisiknya formasi ini menempati daerah morfologi dataran menggelombang landai.
FORMASI DAHOR : Batupasir kurang padat sampai lepas, bersisipan batulanau, serpih, lignit dan limonit. Terendapkan dalam lingkungan peralihan dengan tebal mencapai 300m. Umurnya diduga Plio – Plistosen, formasi ini tidak selaras diatas formasi-formasi dibawahnya, dan umumnya berada pada morfologi dataran rendah yang kadang-kadan sulit dipisahkan dengan endapan permukaan.