Wednesday 20 May 2015

Tahapan Pembangunan Kabupaten Tabalong 2015-2019

Dalam melaksanakan pembangunan dibagi dalam 5 (lima) tahun pembangunan sesuai dengan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 yang meliputi tahap pertama, tahun kelembagaan dan penataan, tahap kedua, tahun pelayanan dasar, tahap ketiga,  tahun infrastruktur dan utilitas, tahap keempat, tahun investasi dan perekonomian dan tahap kelima, tahun inovasi dan kreativitas.
 
Penekanan fokus setiap tahun tersebut bukan berarti mengeyampingkan aspek lain, karena sasaran yang ingin dicapai adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabalong, sehingga dalam setiap pentahapan dapat dimaknai sebagai upaya perwujudan sasaran tersebut. Perincian setiap tahap tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.

 Sumber : RPJMD Kabupaten Tabalong 2015-2019


Monday 18 May 2015

Skala Prioritas Penyusunan RKPD Tahun 2016

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/1854/SJ Tanggal 14 April 2016 tentang Skala Prioritas Penyusunan RKPD Tahun 2016, disebutkan bahwa sasaran penyusunan RKPD Tahun 2016 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 9 (sembilan) agenda Nawacita Jokowi-JK dengan skala prioritas sebagai berikut :
  1. Tercapainya peningkatan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, tersedianya perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan jaminan sosial, serta pembentukan mental/karakter bangsa, budi pekerti, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air serta semangat bela negara.
  2. Mendukung terwujudnya stabilitas dan kedaulatan pangan melalui reformasi agraria, untuk pengendalian pemanfaatan lahan pertanian, pendistribusian bibit dan pupuk, peningkatan biaya operasi dan pemeliharaan irigasi dalam upaya peningkatan produktifitas pertanian dan nilai tambah petani untuk hidup layak dan lebih sejahtera.
  3. Terciptanya pemerataan pendapatan antar kelompok masyarakat, antarwilayah, antardesa dan pinggiran serta antarkawasan. Hal tersebut bertujuan agar tercapai pemerataan pembangunan antarwilayah yang seimbang, yang dapat mengurangi kesenjangan pembangunan dimasing-masing wilayah.
  4. Terpelihara dan terbangunnya jaringan infrastruktur perhubungan baik dibidang maritim, energi, pariwisata, maupun stabilitas dan kedaulatan pengan. Hal tersebut bertujuan agar tersedia jaringan infrastruktur perhubungan dengan berbagai moda trandpotasi yang mengedepankan pelayanan cepat, tepat, murah dan aman, sehingga akan mendorong efisiensi dan efektifitas kelacaran arus orang dan distribusi barang serta jasa yang dapat mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menekan angka inflasi.
  5. Penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan dan sosialisasi regulasi dalam upaya peningkatan kinerja sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing
Hasil Musrenbang RKPD 2016 yang telah disepakati dengan para pemangku kepentingan agar ditindaklanjuti dan dijadikan bahan penyempurnaan RKPD dan penganggaran dalam APBD Tahun 2016 sehingga pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diutamakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.