Sunday 26 May 2013

Bahaya minum sambil berdiri

Dalam suatu kajian kesehatan akupuntur yang diadakan salah satu ahli akupuntur, minum sambil berdiri itu berbahaya. koq bisa ya???

Menurut kajian tersebut, air yang kita minum sambil berdiri tidak tersaring di sfinger, yaitu suatu struktur  maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos- pos penyaringan yang berada di ginjal. Jadi jika kita minum air sambil berdiri, air tersebut tidak tersaring tapi langsung menuju kandung kemih. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pengendapan disaluran ureter....hmmm...Itulah sebabnya penyakit susah kencing banyak terjadi, karena adanya limbah-limbah yang menyisa di ureter.

Untuk mengatasi susah kencing ini, biasakanlah minum sambil duduk dan perbanyak minum air putih tapi jangan terburu-buru ya...Rasulullah SAW pun pernah melarang kita untuk makan dan minum berdiri. Dari Anas ra dari Nabi saw: “Bahwa ia melarang seseorang untuk minum sambil berdiri” Qatadah berkata, “Kemudian kami bertanya kepada Anas tentang makan. Ia menjawab bahwa hal itu lebih buruk”. Subhanallah, tiap perintah dan larangan Rasul pasti bermanfaat bagi umatnya.



sumber : unik dan keren

Monday 20 May 2013

Cara Memblokir Nope Penipuan

Mungkin ada sebagian atau semua dari kita yang suka menggunakan hape sebagai alat telekomunikasi, sering mendapat SMS yang menyatakan bahwa anda menjadi pemenang kuis, atau SMS nyasar tentang transfer uang, agen pulsa super murah bahkan satu keluarga (papa+mama+kakak+adik) minta kirimin pulsa. Kadang-kadang kita hampir berjingkrak kegirangan saat kita di-SMS sebagai pemenang sebuah undian. Saya sendiri hampir tiap hari menerima SMS seperti itu. Sebel juga....

Nah, sekarang jangan kita biarkan SMS seperti itu muncul lagi. Ada cara memblokir Nope penipuan seperti itu, yaitu :
  1. TELKOMSEL. Ketik format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166. Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendapatkan 1 unit mobil avanza dari telkomsel poin...dst lalu kirim ke 1166.
  2. XL. Ketik format SMS : Lapor#Nomor yang digunakan utk menipu#kasus yang dikeluhkan lalu krm ke 588
  3. INDOSAT. Ketik formas SMS : SMS(spasi)Nomor pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS penipuan. kirim ke 726
Jika sudah lebih dari 2 orang yang melaporkan SMS penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini gratis. Mohon Kawan-kawan diberitahu.


Sumber : Ghulam Fathul Amri (Obrolan Keluarga Islami)

Saturday 18 May 2013

Istilah makanan yang mengandung daging babi

Sekalipun berlabel halal, ternyata masih saja ada produsen yang curang dan memakai bahan daging tidak halal ini di dalam produknya. Dengan kecurangan para produsen, kata istilah pork atau babi tidak digunakan agar pembeli tidak curiga. Namun, istilah tersebut diganti dengan istilah babi lainnya, yang tidak awam dikenal oleh masyarakat. Berikut adalah informasi yang Spotlite dapat dari sebuah Portal Berita Online, berisi daftar istilah makanan yang mengandung babi.
  1. Pork. Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan. Biasanya tertera jelas pada mie instant, makanan kalengan yang secara jujur menyertakan informasi bahwa ada kandungan babi di dalamnya.
  2. Swine. Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi. Istilah ini kerap disisipkan oleh para produsen curang yang menyertakan daging babi dalam produknya sebagai salah satu bahan penyedap rasa.
  3. Hog. Istilah untuk babi dewasa yang berat tubuhnya melebihi 50 kg.
  4. Boar. Istilah yang mengacu pada Babi liar.
  5. Lard. Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak yang dicampur dalam masakan atau dicampur dalam produk kosmetik, seperti sabun, body lotion, pemutih badan, dan lain sebagainya.
  6. Bacon. Daging hewan yang diiris tipis dan dimaksudkan untuk dipanggang. Namun Tidak semua bacon ini terbuat dari daging babi, ada yang terbuat dari daging sapi atau daging hewan lainnya. Tetapi, tetap waspada saja apabila ada kata 'bacon' di dalam kemasan produk makanan Anda.
  7. Ham. Bagian dari daging babi yang diambil dari pahanya. Dagingnya biasanya bertekstur lembut.
  8. Sow. Istilah untuk babi betina dewasa. Istilah ini jarang sekali digunakan, sehingga Anda juga perlu berhati-hati saat membaca atau menemukan kandungan ini di dalam produk makanan Anda.
  9. Sow Milk. Susu yang dihasilkan oleh babi. 
  10. Pig. Istilah umum untuk seekor babi. Namun, biasanya merujuk pada babi yang masih muda, dengan berat tubuh kurang daripada 50 kg.
  11. Porcine. Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal daripada babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan untuk menyatakan sumber yang berasal daripada babi.
Sumber : Lautan Cinta Penuh Berkah

Friday 17 May 2013

Tugu-tugu di Kalimantan Selatan

Melakukan perjalanan sejak turun dari pesawat di Bandara Syamsudin Noor menuju kota Tanjung, Kabupaten Tabalong harus melewati beberapa kota.  Ada hal yang menarik dan sebaiknya jangan dilewatkan klo anda memang sengaja untuk tidak tidur dalam rangka menyaksikan kota-kota ini, yaitu tugu-tugu yang menjadi landmark tiap kota. berikut tugu-tugu dari kota-kota tersebut : (1) Tugu Kota Banjarbaru; (2) Tugu Kota Martapura, Kabupaten Banjar; (3) Tugu Kota Rantau, Kabupaten Tapin; (4) Tugu Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; (5) Tugu Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; (6) Tugu Kota Paringin, Kabupaten Balangan; (7) Tugu Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong.


 

sebagai bentuk dan tanda narsis, sebaiknya jangan lupa berfoto di tugu-tugu ini ya....piss...!



Sumber image : google

Thursday 16 May 2013

Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan pembangunan daerah merupakan system yang dibentuk dari unsur-unsur perencanaan, pembangunan dan daerah yang meliputi pengertian-pengertian :
  1. Perencanaan adalah suatu proses yang terus menerus yang melibatkan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan penggunaan sumber daya yang ada dengan sasaran untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masa yang akan datan.(LAN-DSE, 1999).
  2. Pembangunan adalah serangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa menuju perubahan yang lebih baik. (Ginanjar Kartasasmita, 1994)
  3. Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. (UU No. 22/1999)
  4. Sehingga, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Ciri-ciri perencanaan pembangunan daerah, meliputi :
  1. Menghasilkan program-program yang bersifat umum
  2. Analisis perencanaan yang bersifat makro/luas
  3. Lebih efektif dan efisien digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan panjang
  4. Memerlukan pengetahuan secara interdisipliner, general dan universal namun tetap memiliki spesifikasi masing-masing yang jelas
  5. Fleksibel dan mudah untuk dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka pendek.
Perencanaan pembangunan daerah diperlukan karena :
  1. Adanya ketidakpuasan atas persoalan/masalah-masalah yang muncul sebagai tuntutan kebutuhan social yang tidak terelakkan, sehingga perencanaan berorientasi pada perubahan/perbaikan yang secara sadar diinginkan
  2. Adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah, sementara peruntukan/ kebutuhannya beragam, sehingga perencanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi atau optimalisasi pemilikan dan pemanfaatan sumber daya.
  3. Adanya keinginan/tujuan yang ingin dicapai untuk menjadi sesuatu yang lebih baik dan berorientasi masa depan.
  4. Adanya keinginan untuk memacu perkembangan sosio-ekonomi dan mengurangi atau menghapus ketidakadilan dan eksternalitas maupun mengoreksi kegagalan/ketidaksempurnaan pasar untuk menjamin kepentingan public.

Sumber : materi kuliah

Monday 13 May 2013

Kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu

Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013 menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru. Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013. Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013:




Alhamdulillah banget ya...
klo ga percaya download langsung deh PP ini di :www.kemenag.go.id/file/file/ProdukHukum/bxhs1367355327.pdf‎


Sunday 12 May 2013

3 Jalan menuju Tanjung

Hai....mungkin sebagian besar teman-teman belum pada kenal dengan kotaku... Tanjung.. kota ini berada di ujung Kalimantan Selatan dan berbatasan dengan Kaltim dan Kalteng. Untuk menuju kotaku ada 3 jalan yang bisa dilalui :
  1. Pertama, naik pesawat menuju Syamsudin Noor Airport. tunggulah sebentar jika punya bagasi. Pengambilan bagasi di bandara ini terkenal lama...euy...so, sing sobar yo....truss keluar cari Taksi. klo anda tanya ongkos ke Kota Tanjung, jangan kaget kalo dimintai harga 600 ribu ke atas. Klo menurut teman-teman harga segitu sangat mahal...cobalah keluar dari area parkir, cari tukang ojeg, minta anter ke pangkalan angkutan umum khusus tujuan Tanjung. ongkos ojeg biasanya 10rb-25rb walaupun jaraknya ga nyampe 1 km. Angkutan umum yang digunakan berjenis colt L-300 plus AC (angin cepoi-cepoi). Biasanya ditumpangi lebih dari 12 orang dengan ongkos 55 ribu. jadi, nikmatilah perjalanan 6-8 jam dengan penuh sesak dan bising. karena kadang-kadang penumpang dihibur dengan musik kegemaran pak sopir. Beruntung jika kalian dapet angkutan yang sepi....bisa leyeh-leyeh deh..
  2. Kedua, naik pesawat ke bandara Syamsudin Noor kemudian naik pesawat lagi menuju bandara Warukin di kotaku. hmm...gampang kan? cuma perlu kesiapan dompet yang tebelan dikit ya...
  3. Ketiga, naik pesawat menuju Sepinggan Airport Balikpapan, terus cari taksi menuju penyeberangan kapal ferry di Kariangau menuju Penajam. Di Penajam banyak angkutan jenis colt L-300 tujuan Tanjung kotaku. cuma mesti sabar dijalan ya...disamping jalannya yang ga mulus, berbukit-bukit dan berbelok-belok juga waktu tempuhnya yang cukup lama...10-12 jam!. tapi klo mo gampang lagi, biasanya di area bandara banyak yang nawarin travel menuju kota-kota yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan....dont be affraid, ok?
so, welcome to Tanjung deh....



Penataan Ruang dan public domain

Substansi pengaturan ruang dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang masih jauh jangkauannya dalam kaitan wacana penataan lahan/tanah yang bertumpu pada public domain. Hal ini disebabkan oleh :
  1. Penataan ruang masih di dominasi oleh sektor tertentu dan bersifat egois (top-down yang dipaksakan), seperti kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan harus masuk dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang kawasan hutan mendapatkan sanksi berat, sementara penetapan kawasan hutan oleh departemen Kehutanan terkadang tidak melihat kondisi sebenarnya di lapangan, dimana terdapat desa-desa yang definitive yang sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri masuk dalam kawasan hutan. Desa-desa ini harus di-enclave melalui proses yang cukup lama, mulai dari pengusulan, survey, delineasi, hingga penetapan enclave-nya. Dalam hal ini terdapat dualisme kekuasaan dalam penataan guna lahan/tanah
  2. Penataan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum maupun pada ruang yang berfungsi lindung memberikan hak prioritas pertama bagi pemerintah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah, sehingga pemilik tanah terkadang merasa dirugikan karena biaya ganti rugi tidak sesuai dengan yang diharapkan
  3. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada hak bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan lahan untuk penggunaan diluar rencana yang sudah ditentukan
Upaya penataan ruang yang berpihak pada kepentingan umum, obyektif dan rasional diperlukan untuk menjadikan rencana tata ruang yang tegar dan berwibawa dengan pemberlakuan kebijakan public oleh pemerintah, seperti :
  1. Pemberian insetif melalui keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham, pembangunan serta pengadaan infrastruktur, kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan atau pemerintah atas pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya
  2. Pemberian disinsentif melalui pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannnya. Disamping itu pembatasan penyediaan infrastruktu, pengenaan kompensasi dan penalty serta pengenaan sanksi berupa tindakan penertiban yang dilakukan pada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Sumber : Materi  Kuliah

Interaksi Desa-Kota

Hubungan desa-kota yang secara teoritis mempersyaratkan adanya upaya sinergitas produksi kota ke desa yang membentuk lingkaran kegiatan ekonomi wilayah yang terpadu. Keberhasilan hubungan desa-kota itu ditumpukan pada komitmen keterpaduan dan usaha bersama. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Adanya dukungan saling menguntungkan melalui tahapan produksi, dimana desa sebagai hinterland yang memasok kebutuhan kota berupa hasil bumi. Keadaan yang saling menguntungkan ini didukung oleh ketersediaan sarana prasarana transportasi sehingga desa sebagai penghasil dapat melakukan upaya perluasan penjualan, diversifikasi produk maupun meningkatkan Value added terhadap hasil produksinya. Peningkatan nilai tambah ini selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakatnya. Petani akan lebih dapat membelanjakan pendapatannya untuk input-input produksi, seperti pupuk, bibit unggul maupun sarana pengolahan, sehingga akan tercipta peluang untuk pekerjaan non pertanian yang merupakan bisnis baru yang dapat meningkatkan kemakmuran desa. Hasilnya di jual ke pasar-pasar yang lebih luas untuk mendapatkan tambahan income
  2. Interaksi desa-kota merupakan lingkaran penguatan yang saling menguntungkan, dimana ekonomi local dapat terhubung dengan dunia luar dengan ketersediaan sarana transportasi yang menghubungkan antara desa-kota. Ekonomi lokal sebagai kekuatan pendorong dalam rangka memenuhi permintaan eksternal berjalan secara efektif mengisi pasar-pasar, sehingga produsen-produsen local yang menikmati secara langsung dari perdagangan ekternal dan mempunyai insentif untuk merespon terhadap permintaan yang harus dihubunglekatkan dengan wilayah pedesaan sebagai produsen hasil-hasil komoditas. Komoditas ini kemudian dipasarkan pada pasar yang lebih luas yang harus difasilitasi dengan akses yang lebih aksesibel melalui suatu badan pemasaran atau pedagang swasta untuk menembus pasar ekspor
  3. Interaksi desa-kota merupakan upaya pemenuhan kebutuhan desa itu sendiri maupun kebutuhan kota sebagai pusat-pusat urban local dalam rangka menggandakan pendapatan awal dari permintaan eksternal kedalam pekerjaan dan pendapatan tambahan dalam wilayaha desa dan kota. Desa merupakan jaringan saluran distribusi  kompetitif yang diperlukan untuk menyediakan supply agricultural untuk petani dan barang-barang consumer serta pelayanan bagi keluarga-keluarga dalam region desa serta wilayah yang lebih luas.
  4. Interaksi desa-kota menjamin pertumbuhan pada kegiatan-kegiatan perkotaan dengan menyediakan stimulus lebih lanjut pada keluarga-keluarga desa. Para petani yang memproduksi bahan makanan untuk pasar local harus bisa memproduksi tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya melalui mekanisme pasar. Proses produksi hingga pemasaran menciptakan peluang kerja bgi masyarakat di kota-kota terdekat untuk pekerja dari keluarga desa. Sementara pengusaha memerlukan infrastruktur yang memadai, akses ke pelayanan transportasi, pelayanan keuangan dan fasilitas pendukung lainnya. Sehingga tercipta multiflier effect dari kegiatan tersebut yang berimplikasi terjadinya perkembangan wilayah. 

Sumber : Materi Kuliah MPKD-UGM

Alasan Cincin Pernikahan dipasang dijari manis

Bagi yang sudah menikah, biasanya cincin pernikahan dipasang di jari manis. Dulu memang sering mempertanyakan...kadang-kadang ku pasang di jari tengah, tapi koq rasanya ga pantes ya...lagian sesek...bikin sakit aja. Tapi ternyata itu ada artinya. Coba praktekkan hal berikut :

  1. Gabungkan ke dua telapak tangan, kemudian jari tengah ditekuk ke dalam.
  2. Kemudian, 4 jari yang lain pertemukan ujungnya.
  3. Cobalah membuka IBU JARI. Ibu jari mewakili ORANG TUA. Ibu jari bisa dibuka karena semua manusia mengalami sakit dan mati. Dengan demikian orang tua kita akan meninggalkan kita suatu hari nanti.Tutup kembali ibu jari kita.
  4. Kemudian buka jari TELUNJUK. Jari telunjuk mewakili KAKAK & ADIK. Mereka memiliki keluarga sendiri, sehingga mereka juga akan meninggalkan kita. Sekarang tutup kembali jari telunjuk kita.
  5. Lalu buka jari KELINGKING. Jari kelingking ini mewakili ANAK-ANAK. Cepat atau lambat anak-anak juga akan meninggalkan kita. Selanjutnya, tutup jari kelingking
  6. Sekarang cobalah buka JARI MANIS, tempat dimana kita menaruh cincin pernikahan. Apa yang terjadi?
Pasti kita akan heran karena jari tersebut tidak akan bisa dibuka... Mengapa? Karena jari manis mewakili SUAMI/ISTRI. Selama hidup, kita dan pasangan kita akan melekat satu sama lain. Oleh Karena itu selama masih ada waktu, Jangan sia-siakan dan jangan sakiti pasangan kita. Berusahalah untuk Membahagiakan Pasangan baik dalam suka maupun duka.


dari berbagai sumber

Bentuk dan Konfigurasi Wilayah

Bentuk dan konfigurasi wilayah menjelaskan tentang potensi aksesibilitas suatu wilayah. Bentuk dan konfigurasi ini merupakan cerminan biaya untuk mempertahankan kekuasaan, transportasi dan komunikasi. Pengaruh bentuk dan konfigurasi wilayah terhadap perkembangan keruangan dalam wilayah kepulauan dan wilayah kontinen adalah :
  1. Bentuk dan konfigurasi wilayah yang tidak teratur mengakibatkan kendala dalam pembangunan, baik sarana dan prasarana wlayah, transportasi, utilitas maupun komuniasi sehingga memerlukan teknologi dan pembiayaan yang tinggi. Bentuk ini menyebabkan kurang berkembangnya kemajuan wilayah
  2. Wilayah yang lebih cepat berkembang pada bentuk dan konfigurasi wilayah kepulauan kebanyakan berada di pinggir-pinggir pantai, memanjang mengikuti garis pantai.
  3. Pembiayaan pembangunan wilayah kepulauan dan wilayah kontinen sangat tinggi karena memerlukan ongkos angkut (biaya transportasi) atas material yang tidak terdapat di wilayah ini
Kendala-kendala yang dihadapi kawasan timur Indonesia dalam pembangunan wilayah adalah :
  1. Kondisi geografis yang kurang mendukung pembangunan, contohnya kondisi wilayah Kalimantan umumnya adalah berupa rawa-rawa yang menyulitkan untuk pembangunan prasarana jalan. Pembangunan prasarana jalan di tanah rawa membutuhkan tanah urug yang lebih banyak
  2. Kondisi geografis yang relative terisolasi, disebabkan kurangnya prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antar wilayah. Contohnya kota-kota di Kalimantan sebagian besar hanya terhubung oleh satu-satunya jalan trans Kalimantan, yang menghubungkan antara provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Sementara jalan penghubung ke provinsi Kalimantan Barat belum terealisasi. Sehingga untuk menuju ke Kalimantan Barat harus menggunakan pesawat yang transit di Jakarta.
  3. Potensi wilayah yang belum dimanfaatkan secara maksimal menyebabkan sumber pendapatan wilayah rendah, contohnya pertanian, perkebunan dan pertambangan di Kalimantan yang belum digarap secara efektif dan efisien
  4. Luas wilayah yang besar menyebabkan pembangunan tidak merata sehingga mengakibatkan munculnya daerah terpencil, terisolasi, terbelakang maupun daerah kritis, contohnya daerah terpencil di pedalaman Kalimantan yang tidak tersentuh pembangunan, terutama perhubungan, penerangan listrik dan air bersih






Sumber : Materi Kuliah MPKD-UGM

Teori Keruangan

Ruang dapat dipahami dari berbagai cara, yaitu :
  1. Ruang sebagai apriori merupakan wadah yang bersifat tidak terbatas, tidak dapat diubah dan tidak bisa direncanakan.
  2. Ruang sebagai wadah tiga dimensional merupakan wadah yang mempunyai besaran terukur (panjang, lebar dan tinggi) beserta segenap variasinya
  3. Ruang sebagai serangkaian tempat merupakan wadah yang memiliki signifikasi individual yang berada di atas bumi yang ditentukan oleh batas-batas absolute, seperti tempat pariwisata yang memiliki kebebasan, ketenangan dan kenyamanan sebagai batas absolute-nya
Berdasarkan definisi tersebut diatas, maka ruang diterjemahkan sebagai wadah yang bersifat khas dan fisik serta empiris yang ditentukan berdasarkan ukuran geometri, yaitu panjang, lebar dan tinggi. Sementara itu, ruang menurut UU Penataan Ruang Nomor 26/2007 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
 
Perbandingan kedua definisi tersebut di atas adalah :
  1. Bersifat khas dan fisik, meliputi ruang darat, laut dan udara
  2. Definisi yang pertama hanya menyebutkan ruang adalah bagian atas bumi yang memiliki signifikasi individual, sementara UU penataan ruang, ruang adalah bagian atas bumi maupun di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah
  3. Sebagai tempat manusia dan makhluk hidup melakukan kegiatannya
  4. Definisi yang pertama menyebutkan bahwa ruang bersifat tidak terbatas, tidak bisa di ubah maupun direncanakan, sementara UU penataan ruang, ruang bersifat terbatas tergantung daya dukung wilayah dan dapat dikelola









Sumber : Materi Kuliah MPKD-UGM