Monday 28 July 2014

Miss u my sons...

Lebaran kali ini jauh dari perkiraanku sebelumnya. Bukan tak semeriah seperti lebaran biasanya. Sangat meriah malah...dentuman "laduman" dimana-mana... kembang api yang berterbangan saling bercengkerama menghiasi langit. Arus kendaraan yang hilir mudik seakan ingin menceritakan padaku... inilah hari kemenangan yang dinanti-nanti...
Ku merindukanmu nak... ku ingin kalian turut hadir disini. Bersama-sama kita menikmati kemeriahan ini. InshaAllah... semoga Allah menganugerahi agar secepatnya kita berkumpul lagi... love my sons...very much..

Friday 25 July 2014

Strategi Pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menganggarkan untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran, melalui strategi dan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Menganggarkan sebesar 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.
  2. Menganggarkan sebesar 10 persen APBD untuk sektor kesehatan
  3. Menganggarkan untuk pemberdayaan masyarakat, pelatihan kewirausahaan dan lain sebagainya
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) 2009-2014, pemerintah secara tersurat terus melanjutkan tiga strategi pembangunan ekonomi, yaitu pro growth, pro job dan pro poor. Termasuk di dalamnya mewujudkan pertumbuhan disertai pemerataan (growth with equity). Ketiga strategi itu diharapkan sebagai pendorong percepatan laju pertumbuhan ekonomi yang dapat memberikan lebih banyak kesempatan kerja. Dengan demikian, makin banyak masyarakat Kabupaten Tabalong dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dan dapat keluar dari kemiskinan.

Prioritas pembangunan Kabupaten Tabalong yang mengacu pada RPJMN 2009-2014 terdapat 11 butir, antara lain penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Yang disebut terakhir menuntut tidak hanya pertumbuhan ekonomi tinggi, namun juga pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkeadilan. Tantangan utama pembangunan ke depan tentu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.


Sunday 20 July 2014

Skala Prioritas dalam PPAS

Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.

Tujuan prioritas terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentuan batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD bersifat sementara dalam arti bahwa plafon anggaran harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah menyangkut batasan plafon anggaran yang bersifat tetap / Prioritas dalam Plafon Anggaran (PPA) SKPD. PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah pada daerah masing-masing satuan kerja.

Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan
  2. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan
  3. Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program
Kepala daerah menyampaikan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggara DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin DPRD. Dalam hal membantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menyusun KUA dan PPAS dibutuhkan sebuah sistem yang mana kedudukan sistem tersebut harus mampu menjaga konsistensi antara RKPD masing-masing SKPD (RENJA SKPD) dengan KUA yang dimaksudkan. Hal ini dimaksudkan untuk kesesuaian proses perencanaan jangka panjang daerah.


Friday 11 July 2014

Musyawarah Perencanaan Pembangunan


Pembangunan yang dilaksanakan pada era otonomi daerah sekarang ini  memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan potensi, kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah.  Oleh karena itu, momentum otonomi daerah hendaknya kita pahami untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Peningkatan kemampuan dan kemandirian daerah hanya dapat dicapai apabila ada dukungan dan partisipasi masyarakat, karena masyarakat selain sebagai pelaku pembangunan juga lebih mengetahui potensi dan kebutuhan daerah mereka masing-masing.
 
Selain itu pembangunan di suatu daerah sangat tergantung oleh situasi dan kondisi serta potensi di daerah tersebut, dan tidak terlepas pula dari sikap mental dan pengabdian jajaran aparatur terhadap disiplin dari proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengendalian.
 
Dari segi perencanaan, pemerintah daerah berusaha untuk meningkatkan kualitas perencanaan, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melibatkan diri dalam setiap proses penyusunan perencanaan pada setiap tingkatan, dimulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten
 
Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan/Kecamatan diharapkan memberikan kesempatan secara timbal balik antara Kepala Desa/Lurah/Camat yang menyampaikan Rancangan Usulan Kegiatan Pembangunan dari desanya masing-masing dengan Dinas/Instansi Kabupaten/Kota, sehingga dapat mempertemukan secara langsung aspirasi yang berasal dari masyarakat.
 
Gerak dinamika pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini secara nyata telah menampakkan kemajuan yang semakin merata di seluruh segi kehidupan masyarakat walaupun harus diakui bahwa masih dijumpai beberapa sektor pembangunan yang masih belum optimal. Untuk itu, Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua BPD, LPM dan Kepala Unit/Instansi di Tingkat Kecamatan sebagai aparat yang paling depan agar selalu dapat memotivasi masyarakat melaksanakan semua program yang telah dialokasikan yang merupakan proses perencanaan dari bawah dan atas (bottom up).