Wednesday, 19 December 2012

Merokok, denda 500 ribu???


Dengar kabar, klo setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kalimantan Selatan bakal diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah, wah....! Bagaimana neh bos?... tapi terus terang aku sih suka-suka aja, karena ku mang ga suka baunya rokok. Kenapa sih rokok itu baunya ga seperti parfum?

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan ini akan berlaku efektif pada bulan Maret 2013. So, masih ada waktu 3 bulan untuk kalian yang suka merokok sembarangan untuk menyesuaikan dan membiasakan diri. Ada 7 kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, yaitu fasilitas, kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, sarana perkantoran, dan tempat -tempat umum (tempat umum....yang bagaimana ya?)

Katanya, selain ga boleh merokok dikawasan-kawasan tersebut juga dilarang memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan rokok dan mempromosikan rokok. Ada sanksi untuk itu, ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak ....gilee, bro...50 jeti...uang semua tuh!

Sebenarnya merokok itu kan mengganggu kesehatan, kenapa di gawe yah? takut dibilang banci? Hadeuh, kandungan yang terdapat dalam rokok jelas mengganggu kesehatan dalam arti sebenarnya, sedangkan rokok yang masih dalam bungkusan sangat mengganggu isi kantong... coba aja bayangkan, kalo kebiasaan dah merokok 3 bungkus sehari, harga 1 bungkus 12 ribu, berapa duit yang harus disisihkan dalam sebulan hanya untuk membakar rokok? daripada bakar perusahaan rokok, mending bakar rokoknya ya??? hehe... Klo ga bisa mengasiani dirimu sendiri, kasianilah aku dan orang-orang yang ga merokok, plisss...





1 comment:

  1. Nice! Had to translate it to English though. I hope you could create an article about your place in english. In that way you could attract more tourists to your place.

    Overall I like how you compose your work. Kudos!

    nicerioadventures.blogspot.com

    ReplyDelete