Thursday 18 July 2013

Aspek Politik dalam Perencanaan Wilayah

Politik merupakan kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Sistem politik itu sendiri meliputi 2 suasana, yaitu :
  1. Suprastruktur Politik, merupakan suasana kehidupan politik pemerintahan yang terdapat lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik. Umumnya terdapat dalam UUD, Konstitusi negara yang bersangkutan seperti MPR, DPR, Presiden, MA dll
  2. Infrastruktur Politik, merupakan suasana kehidupan politik rakyat yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara, anggota masyarakat dalam berbagai golongan yang bisa disebut kekuasaan sosial politik dalam masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, alat komunikasi politik, tokoh politik dll
Politik dalam perencanaan diartikan, dimana kekuasaan dimiliki oleh pemerintah dan dilakukan untuk kepentingan publik. Pelaku perencanaan tersebut terdiri atas : penguasa, masyarakat, ahli/pakar/perencana.

Taksonami politik dalam perencanaan :
  1. Tahun 1950-an, berkembang Teokrasi, dimana penguasa atau raja yang mengambil keputusan dalam perencanaan. Masterplan dibuat oleh pakar/ahli, tetapi keputusan tetap ada pada raja.
  2. Tahun 1980-an, terkenal dengan Comprehensive Planning, dimana perencanaan dilakukan oleh para teknokrat dengan masukan (input) dari masyarakat, berupa kuistioner maupun wawancara. Paham ini dipraktekan dalam Community Development.
  3. Tahun 2000-an dikembangkan Strategic Planning yang tetap dilakukan oleh para ahli dibantu masyarakat untuk menghasilkan rencana strategis. Hasil strategic planning berupa Propeda, Renstra, RPJM
  4. selanjutnya dikembangkan Participatory Planning yang benar-benar pemikirannya langsung dari masyarakat untuk masyarakat


No comments:

Post a Comment