Monday 13 May 2013

Kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu

Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013 menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru. Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013. Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013:




Alhamdulillah banget ya...
klo ga percaya download langsung deh PP ini di :www.kemenag.go.id/file/file/ProdukHukum/bxhs1367355327.pdf‎


No comments:

Post a Comment